Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

abdul.qodirAvatar border
TS
abdul.qodir
Biadab! Guru Madrasah di Bojonegoro Sodomi-Cabuli 8 Murid


BOJONEGORO, iNews.id – Polisi menangkap Muamar Madjid (23), guru madrasah elite di Kabupaten Bojonegoro karena diduga melakukan asusila dengan menyodomi dan mencabuli delapan muridnya.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu korban mengadukan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya.

“Salah satu korban mengalami trauma dan menceritakan perbuatan gurunya itu ke orang tua, sebelum dilaporkan polisi,“ kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amrullah, Rabu (20/3/2024).

Dia mengatakan, untuk sementara korban mencapai 8 anak, namun yang disodomi hanya satu. Sedangkan 7 korban lain hanya dilecehkan, seperti diraba dan dimainkan alat vitalnya.

“Kami terus mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah,” katanya, Rabu (20/3/2024).

Dia mengatakan, para korban masih duduk dibangku kelas 6 madrasah ibtidaiyah yang ada di Jalan Ahmad Yani Kota Bojonegoro.

“Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sejak bulan september tahun 2023, hingga januari tahun 2024,” ucapnya.

Fahmi mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka adalah merayu korban lalu mendekap dan memegang area sensitif, sebelum melakukan sodomi. Perbuatan itu berlangsung saat korban menginap di asrama sekolah pada malam hari.

Setelah melakukan perbuatan bejat itu, keesokan harinya korban diberi uang jajan Rp50.000. Tersangka juga mengancam kepada korban agar tak menceritakan perbuatan yang dialaminya, jika tidak ingin mengalami perbuatan yang lebih parah lagi.

Akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Karena tersangka merupakan tenaga pendidik hukuman diperberat dari sepertiga tuntutan.

https://jatim.inews.id/berita/biadab...buli-8-murid/2
aldonistic
danusetyo
xxxbaikkuda
xxxbaikkuda dan 5 lainnya memberi reputasi
6
319
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan