hasanhusen30329Avatar border
TS
hasanhusen30329
Dana Desa 2024: Cair 60 Persen, Kapan BLT Dicairkan?

BLT UPDATE - Memasuki bulan Ramadhan 1445 H atau bulan Maret 2024, banyak masyarakat dari kelompok penerima manfaat (Bansos) yang mengharapkan bansos segera turun atau dicairkan.
Ada jenis banyak yang diharapkan pencairannya, mulai PKH, BPNT, Bansos Beras 10 Kg hingga BLT Mitigasi Risiko Pangan. Selain 4 jenis bansos tersebut, satu program yang juga diharapkan, yakni BLT Dana Desa.
Hanya, Proses pencairan Dana Desa (DD) pada tahun ini mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut tentu menyebabkan BLT Dana Desa juga mengalami kendala pencairan.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menjelaskan bahwa pencairan DD tahun 2024 hanya dilakukan dalam dua tahap saja, berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan dalam tiga tahap.
Pencairan Dana Desa tahun ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu Dana Desa earmark dan non-earmark.
Dana Desa earmark adalah dana yang telah ditetapkan penggunaannya oleh pemerintah pusat, sedangkan Dana Desa non-earmark adalah dana yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat dan dapat digunakan sesuai kebutuhan dan potensi desa.
Menurut Yayuk, seperti dilansir Blorakab.go.id, pencairan DD dilakukan dalam dua tahap untuk masing-masing jenis Dana Desa. Untuk Dana Desa earmark, setiap desa mendapatkan alokasi 60% pada tahap pertama dan 40% pada tahap kedua.
Sedangkan untuk Dana Desa non-earmark, alokasi pencairan antara desa mandiri dan desa reguler berbeda.
Desa mandiri mendapatkan 60% pada tahap pertama dan 40% pada tahap kedua, sementara desa reguler mendapatkan 40% pada tahap pertama dan 60% pada tahap kedua.
Dalam pencairan tahap pertama Dana Desa earmark, terdapat tiga hal yang harus dicairkan, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa maksimal 25%, Ketahanan Pangan (Ketapang) minimal 20%, dan program penanggulangan stunting.
Hal ini harus diinput dalam aplikasi OM SPAN untuk diajukan pencairannya setelah memenuhi persyaratan seperti penetapan APBDes, input Dana Desa earmark, dan pastikan Saldo Anggaran Tahun 2023 (Silpa DD) sudah clear.
Yayuk menegaskan pentingnya kesesuaian data baik secara fisik maupun di aplikasi, dan pihaknya melakukan monitoring di 16 kecamatan untuk memastikan kelancaran proses pencairan DD.
Ia menekankan bahwa pencairan DD bukan sekadar mengajukan permohonan, namun juga harus dilakukan penelitian menyeluruh untuk menghindari adanya kesalahan atau perbedaan data.
Dalam hasil pengecekan beberapa desa, Yayuk menyatakan adanya temuan bahwa saldo anggaran tahun sebelumnya tidak sesuai, dan hal ini dapat menyulitkan proses pencairan di masa mendatang.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar desa mengutamakan kesesuaian data untuk menghindari kendala di kemudian hari.
Pemerintah sendiri memperkenalkan kembali Program BLT Dana Desa pada tahun 2024 dengan tujuan membantu masyarakat di pedesaan.
Program ini memiliki kriteria yang lebih spesifik dan kompleks, dengan penerima harus memenuhi persyaratan pendidikan, usia, dan kewirausahaan.
Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda tergantung pada kebutuhan masyarakat, sementara sanksi akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar aturan program.
BLT Dana Desa bertujuan untuk mendukung masyarakat di pedesaan dalam memulai usaha mereka.
Program ini memberikan kesempatan kepada penerima untuk mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah guna mendukung kegiatan ekonomi mereka.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan di pedesaan.
Tahun 2024, program ini terus dilanjutkan dengan fokus pada pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan percepatan pembangunan.
Pemerintah menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM untuk mendukung transformasi ekonomi, serta untuk mengurangi stunting dan mencapai sasaran jangka menengah dan panjang.
Kriteria Penerima BLT Dana Desa:
Keluarga miskin yang tinggal di desa terkait.
Keluarga miskin yang tercatat dalam keluarga desil 1 pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
Jika tidak ada penduduk miskin dalam keluarga desil 1, penerima dapat ditetapkan dari keluarga desil 2 hingga desil 4 dalam P3KE.
Penduduk desa yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis, tidak menerima bantuan sosial PKH, atau memiliki anggota rumah tangga lanjut usia yang tinggal sendiri.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima Rp300.000 per bulan, dengan total BLT per tahun sebesar Rp3,6 juta. Dana ini dialokasikan hingga maksimal 25% dari pagu anggaran Dana Desa setiap desa.
Sanksi atas penyalahgunaan BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2023. Sanksi dapat berupa sanksi administratif, pidana, atau perdata sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyaluran BLT Dana Desa sendiri sudah dilakukan sejak Januari 2024, dan kemungkinan penyaluran hingga tiga bulan berturut.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi terkait atau melalui pemerintah desa setempat.
Program ini terus dijalankan dengan fokus pada pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, dan mengurangi stunting untuk mencapai sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang pada tahun 2024.***
REFERENSI 

Mistaravim
maniacok99
ruuuruuu
ruuuruuu dan 2 lainnya memberi reputasi
-3
62
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan