Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

trfpjkgbrt2Avatar border
TS
trfpjkgbrt2
Pemerintah Akan Izinkan Anggota TNI dan Polri Isi Jabatan ASN


Pemerintah akan mengizinkan anggota TNI dan Polri mengisi jabatan ASN. Izin akan diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

Dalam bahan paparan Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada Rabu (13/3), ada 6 poin utama soal pengaturan prajurit TNI/Polri yang bisa mengisi jabatan ASN.

1. Hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN

3. Khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri

4. Harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain

5. Pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri

6. Dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan

Anas mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) manajemen ASN merupakan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ia mengatakan Presiden Joko Widodo juga sudah menyetujui RPP manajemen ASN ini pada 5 Februari 2024 lalu. Kemudian, susunan panitia antar-kementerian (PAK) sudah dibentuk pada 22 Februari 2024.

Karena itulah, pembahasan rancangan peraturan pemerintah ini terus dikebut. Ia menargetkan RPP manajemen ASN rampung pada 30 April 2024 mendatang.

Azwar Anas paham rencana ini bakal menjadi sorotan banyak pihak.

"Secara umum, pengisian jabatan TNI/Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Sekali lagi, pengisian jabatan TNI/Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Pengisian juga harus diisi oleh talenta terbaik TNI/Polri. Kesetaraan jabatan juga menjadi konsiderasi dalam pengisian jabatan antara ASN, TNI, dan Polri," tegas Anas.

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi di situs Kemenpan RB, RPP manajemen ASN mencakup 22 bab yang terdiri dari 305 pasal.

"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," tegas Anas dalam keterangan resmi, Selasa (12/3).

"Kita telah melibatkan para akademisi untuk memperkaya referensi dan sudut pandang lain dari pakar dan profesional, agar PP manajemen ASN yang kita hasilkan nanti berkualitas dan tentu implementatif di lapangan," tandasnya.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...si-jabatan-asn

Menunggu komentar teman-teman formil yang lebih paham
maniacok99
4sodasodi
4sodasodi dan maniacok99 memberi reputasi
0
324
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan