mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Bahlil Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Melaporkan Tempo

Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo


TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) Ilham Rifki mengatakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia seharusnya menjawab isu keterlibatannya dalam permainan izin usaha tambang. Hal itu lebih tepat dilakukan ketimbang melaporkan Tempo ke Dewan Pers, apalagi karena sudah ada hak jawab dan koreksi yang diatur dalam Undang-undang Pers.

"Bahlil dapat menggunakan kedua hak tersebut untuk mengklarifikasi jika informasi yang disampaikan tidak tepat," kata Ilham kepada Tempo, Selasa, 5 Maret 2024. Menurut Ilham, laporan Bahlil kepada Dewan Pers di adalah tindakan terburu-buru dan reaktif. "Kami berharap ini bukan merupakan upaya formalisasi pembredelan."

Ilham juga mengatakan sejak awal pemerintah semestinya memenuhi asas transparansi dan akuntabel dengan mengumumkan pencabutan izin usaha. Pengumuman itu juga mestinya dilengkapi data lokasi, luas, komoditi, serta daftar pemegang sahamnya.

"Selain itu, harus dijelaskan bagaimana mekanisme pemulihan yang bisa dilakukan dan saat ini berjalan," kata Ilham.

Status perusahaan yang telah melakukan klarifikasi tetapi belum dipulihkan, kata dia juga harus diperjelas. "Kami memiliki beberapa aduan di mana perusahaan telah melakukan klarifikasi tapi sampai saat ini masih digantung, tidak diberikan kejelasan."

Bahlil sebelumnya melaporkan Tempo ke Dewan Pers buntut laporan investigasi "Main Upeti Izin Tambang" yang terbit di Majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024 dan podcast berjudul "Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia" yang tayang pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Dalam laporan itu disebutkan, Bahlil diduga meminta upeti untuk menghidupkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dicabut dengan nilai berkisar Rp 5-25 miliar. Informasi ini dibenarkan tiga kolega Bahlil.

Namun, mereka enggan menyebutkan nama orang kepercayaan Bahlil yang meminta duit tersebut. Selain meminta imbalan untuk menghidupkan kembali IUP, orang-orang di sekitar Bahlil juga diduga meminta kepemilikan saham perusahaan yang izinnya dibatalkan dengan besaran 30 persen.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menegaskan bahwa Tempo menerbitkan karya jurnalistik melalui proses kerja yang proper. Tempo selalu mematuhi kaidah jurnalisttik.

Setri juga menjelaskan produk investigasi yang digarap Tempo telah melalui proses kerja berlapis. Seluruh sumber yang disebut dalam tulisan juga mendapat kesempatan untuk menjelaskan. Ia mengatakan hal itu penting untuk memenuhi asas keberimbangan.

"Terkadang, banyak narasumber tidak menggunakan kesempatan yang diberikan," kata Setri, Selasa, 5 Maret 2024.

Sebelum merilis laporan investigasinya, Tempo telah berulang kali berupaya mengonfirmasi masalah tersebut ke Bahlil. Namun, Bahlil tidak menanggapi pesan dan panggilan telepon Tempo. Ia juga tak membalas surat permintaan wawancara yang dikirim dua kali ke kantor dan rumah dinasnya.
https://bisnis.tempo.co/read/1841334...laporkan-tempo


Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

IKLAN
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin, 4 Maret 2024 terkait laporan investigasi Tempo berjudul “Main Upeti Izin Tambang" dalam Majalah Tempo Edisi 4-10 Maret 2024.

Tempo juga menayangkan laporan tersebut di podcast Bocor Alus Politik berjudul "Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia" pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Stafsus Menteri Investasi Tina Talisa mengatakan Bahlil menyayangkan karya jurnalistik tersebut karena diangggap tidak memenuhi kode etik jurnalistik. Bahlil, kata Tina, merasa dirugikan dengan konten podcast dan pemberitaan tersebut.

"Pak Menteri Bahlil keberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi,[/B\" kata Tina melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Maret 2024. "Kami meyakini ada unsur pelanggaran kode etik jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi."

Tina mengklaim informasi yang disampaikan Tempo tidak akurat dan belum terverifikasi. Walhasil, menimbulkan kesan negatif pada Bahlil dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik," ujarnya.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra memastikan karya jurnalistik yang diterbitkan Tempo selalu melalui proses yang proper dan memenuhi kaidah jurnalistik.

"Produk investigasi itu juga sudah melalui proses kerja yang berlapis," kata Setri Yasra, Kamis, 5 Maret 2024.

Ia menyatakan seluruh sumber yang disebut dalam tulisan mendapat kesempatan untuk menjelaskan. "Ini penting untuk memenuhi asas keberimbangan," ujar Setri. "(Namun) terkadang banyak narasumber tidak menggunakan kesempatan yang diberikan."

Laporan investigasi Majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024 menyebutkan, Bahlil mencabut izin usaha pertambangan dan perkebunan yang tak produktif dengan alasan untuk memperlancar investasi. Rencana pencabutan itu dimulai pada Mei 2021 dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Akan tetapi, pencabutan izin usaha itu membuat banyak pengusaha tambang resah. Sejak Oktober 2023, Tempo menemui lebih dari 10 pengusaha tambang nikel secara terpisah. Menolak disebutkan namanya dengan alsan menjaga keberlangsungan  bisnis, para pengusaha itu menceritakan pengalaman masing-masing.

Sebagian dari mereka mengaku izin usaha pertambangannya telah dicabut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Menurut para pebisnis itu, kebijakan pencabutan izin dilakukan tebang pilih dan tidak memiliki kriteria jelas. Mereka pun mendapat informasi bahwa izin perusahaan Bahlil tetap berlaku meski tak produktif.

Keresahan para pengusaha tambang sesungguhnya telah muncul saat Bahlil Lahadalia menjadi Kepala Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi pada Januari 2022. Sebulan kemudian, Satgas tiba-tiba membatalkan izin usaha pertambangan tapi para pengusaha yang izinnya ditarik hanya menerima pemberitaan lewat surat elektronik.

Para pengusaha juga bercerita, orang di sekeliling Bahlil meminta upeti untuk menghidupkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dicabut. Besarannya Rp 5-Rp 25 miliar. Informasi ini dibenarkan tiga kolega Bahlil. Namun, mereka enggan menyebutkan nama orang kepercayaan Bahlil yang meminta duit tersebut.

Selain meminta imbalan untuk menghidupkan kembali IUP, orang-orang di sekitar Bahlil juga meminta saham perusahaan yang izinnya dibatalkan. Besarannya 30 persen.

Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi Rilke Jeffri Huwae mengaku mendapat informasi serupa dari sejumlah pengusaha. "Pernah ada pengusaha datang ke saya dan mengeluh soal permintaan fee," ujarnya.

Tempo telahh berupaya mengonfirmasi masalah ini ke Bahlil. Namun, Bahlil tidak menanggapi pesan dan panggilan telepon Tempo. Ia juga tak membalas surat permintaan wawancara yang dikirim dua kali ke kantor dan ke rumah dinasnya.


Catatan Redaksi: Judul dan sebagian isi berita telah diedit pada Selasa, 5 Maret 2024, pukul 14.43 WIB, ditambahkan keterangan dari Pemimpin Redaksi Majalah Tempo untuk menanggapi laporan Bahlil ke Dewan Pers.
https://bisnis.tempo.co/read/1840972...dah?page_num=2

Ancaman kebebasan pers atau hak untuk bertindak?

candidat.master
simsol...
aldonistic
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
794
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan