joko.winAvatar border
TS
joko.win
Dasar Hukum Naik Pangkat Prabowo Dipertanyakan Connie, Fadli Zon:Tak Ada yg Dilanggar




Dasar Hukum Kenaikan Pangkat Prabowo Dipertanyakan Connie, Fadli Zon Sebut Tak Ada yang Dilanggar

Pengamat sekaligus akademisi militer dan intelijen, Connie Rahakundini Bakrie menyoroti kenaikan pangkat jenderal yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Beberapa hal yang ia pertanyakan, yaitu setahu dirinya UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI belum pernah diubah, sehingga tak ada pernyataan mengenai, kenaikan pangkat bagi purnawirawan.

"Juga setahu saya belum ada perubahan atau pembaharuan pada UU Nomor 20 Tahun 2009, di mana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan, hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif," tuturnya.

"Karenanya, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI 1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan KSAD untuk keputusan itu?," lanjut Connie.

Connie menekankan, patut dicatat Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif. "Jadi yang harus kita pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI 1 yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya?" tegasnya.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon menyebut pangkat jenderal yang diberikan Jokowi kepada Prabowo tak melanggar UU apapun, termasuk UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Enggak ada yang dilanggar. Coba suruh dia (Connie) periksa dong, di mana dan bagian mana melanggarnya? Tidak ada," ucap Fadli kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

"Ini tanda kehormatan, pangkat kehormatan istimewa, bukan tanda kehormatan biasa. Jadi suruh baca yang jelas UU-nya dan pakai UU yang mana yang dipakai dasar ini," sambungnya.

Terkait UU Nomor 20 Tahun 2009 yang disebut Connie, Fadli kembali menegaskan tak ada pelanggaran dan penyebutan perwira aktif. "Tidak ada disebutkan perwira aktif, pasal berapa, ayat berapa coba suruh dia sebutkan. Baca dulu UU-nya, tidak ada itu disebut harus perwira aktif," ujar Fadli.

"Jadi jangan dengerin orang yang ngomong, tapi tidak mempunyai data atau dasar yang kuat, apalagi kemudian presedennya sudah cukup banyak, sudah ada tujuh orang (yang menerima tanda kehormatan ini)," tambah dia.

Berjasa Bagi Indonesia

Menurut pengamat militer dan Co-Founder ISESS, Khairul Fahmi, pangkat istimewa jenderal bintang 4 itu menunjukkan bahwa Prabowo telah menjadi jenderal penuh.

Khairul Fahmi menilai pemberian pangkat kepada Prabowo sudah sesuai dengan UU tersebut. Fahmi menekankan, dalam UU itu ada istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa, bukan kehormatan seperti yang disebutkan media massa.

"Nah kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara," kata Fahmi.

Aturan kenaikan pangkat Prabowo menjadi jenderal kehormatan ini juga dijelaskan TNI Jenderal Agus Subiyanto. Dikatakan Agus, penyematan pangkat kehormatan tersebut karena Prabowo telah menerima gelar kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama pada Agustus 2022.

Untuk diketahui, Prabowo telah memegang empat tanda kehormatan bintang militer utama, yaitu Bintang Yuda Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Buwana Paksa Utama

Ia mengatakan, Prabowo layak mendapatkan pangkat tersebut karena dedikasi dan kontribusinya di bidang militer dan pertahanan.

"Prabowo memiliki latar belakang militer yang kuat, sehingga pantas saja ia mendapat pangkat bintang 4 agar sebagai panglima tertinggi TNI ia lebih sempurna. Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Prabowo juga berhak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan pangkat istimewa itu, mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI, negara dan rakyat," paparnya,

Khairul menjelaskan, kenaikan pangkat kehormatan itu biasa diberikan oleh militer di beberapa negara kepada prajurit yang menjadi pejabat pemerintahan atau prajurit yang aktif kembali saat negara dalam kondisi darurat/bahaya.

Khairul menambahkan, Prabowo saat ini tidak hanya menjabat sebagai Menteri Pertahanan, tetapi juga memiliki empat tanda kehormatan bintang militer utama, yaitu Bintang Yuda Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.

"Empat tanda kehormatan bintang militer utama yang dimiliki Prabowo ini sudah cukup menjadi alasan untuk memberikan pangkat istimewa kepadanya, sesuai dengan UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," kata Khairul.

Khairul menambahkan, berdasarkan UU tersebut, Prabowo berhak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan pangkat istimewa tersebut.

"Seharusnya, pemberian pangkat istimewa itu bisa dilakukan sejak 2022, saat Prabowo mendapatkan tanda kehormatan bintang militer utama. Pemberian pangkat istimewa itu juga bukan hanya hak prerogatif, tetapi juga kewenangan presiden sesuai dengan UU," tutur Khairul.

Khairul juga membantah isu yang menyebut Prabowo dipecat atau diberhentikan tidak hormat pada tahun 1998 saat menjadi Pangkostrad bintang tiga.

Khairul menegaskan, Prabowo diberhentikan dengan hormat oleh ABRI sehingga tidak kehilangan hak dan kewajiban sebagai purnawirawan TNI.

"Faktanya, status Prabowo adalah diberhentikan dengan hormat. Karena itu, ia juga tidak kehilangan hak dan kewajiban apa pun yang berkaitan dengan statusnya sebagai prajurit TNI. Termasuk menerima tanda kehormatan bintang militer dan pangkat istimewa," tegas Khairul.

Khairul juga menyanggah tuduhan Prabowo sebagai pelanggar HAM. Ia mengatakan, tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang final yang menyatakan Prabowo pelanggar HAM berat.

"Sejauh ini, tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang final yang menyatakan dan menghukum Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM berat. Selama hal itu tidak ada, tentu saja ia tidak bisa disebut demikian dan asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Prabowo," pungkas Khairul

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Andriadi Achmad mengatakan, pemberian gelar kehormatan yang dilakukan Jokowi kepada Prabowo tidak ada kaitannya dengan politik, seperti yang digaungkan sebagian kalangan. Ia menilai Prabowo layak mendapat gelar jenderal kehormatan bintang empat karena telah memberikan banyak jasa bagi Indonesia.

“Menurut saya sah sah saja Jokowi memberikan jenderal (kehormatan) kepada Prabowo Subianto. Beberapa jenderal kehormatan pernah diberikan kepada Sudirman, AH Nasution, dan Soeharto (Jenderal kehormatan bintang 5). Lalu, dimasa Gus Dur dan Megawati juga beberap Jenderal kehormatan seperti Agum Gumelar, Luhut Binsar Panjaitan, AM Hendropriyo, dan SBY,” tutur Andriadi 

“Artinya Jenderal bintang 4 atau 5 (Kehormatan) diberikan kepada seseorang yang berjasa terhadap bangsa dan negara. Menurut saya pertimbangan Jokowi memberikan Jenderal Kehormatan kepada Prabowo karena Jasanya sebagai Menhan saat ini dan pernah mengabdi sebagai Komandan Jenderal Koppassus dan Pangkostrad sebelum reformasi 1998,” imbuhnya.

https://www.inilah.com/dasar-hukum-k...yang-dilanggar











Konten Sensitif






Konten Sensitif




Diubah oleh joko.win 01-03-2024 04:07
kakekane.cell
gabener.edan
kenthir13
kenthir13 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
541
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan