Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

blackfourwallsAvatar border
TS
blackfourwalls
Dalih Jampe-jampe Doa, Ustad di Sukabumi Cabuli Santriwati, Tony: 5 Orang Jadi Korban
Dalih Jampe-jampe Doa, Ustad di Sukabumi Cabuli Santriwati, Tony: 5 Orang Jadi Korban, Simak Penjelasanya





Aksi pencabulan kembali berhasil diungkap Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Sukabumi. AU (42 tahun), di Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, diamankan karena melakukan perbuatan asusila terhadap santriwati.

Lelaki yang berprofesi ustad nekat melakukan tindakan tidak terpuji terhadap anak didiknya. Sehingga seluruh korban mengalami trauma pasca perbuatan laki-laki jahanan.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus memberikan doa-doa terhadap para korbanya. Namun pemberian mantera doa-doa, tersangka melakukan aksi pencabulan.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Sukabumi.AKBP Tony Prasetyo. Dia mengatakan polisi menetapka pelaku AU (42 Tahun) sebagai tersangka.

Dia merupakan pemimpin pondok pesantren yang  melakukan pencabulan terhadap lima santrinya.

“Kami telah melakukan penegakan hukum pidana pecabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan di lingkungan pondok pesantren, pesantren tersebut di wilayah Sukabumi,” Kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo

Tony menjelaskan, aksi pencabulan dilakukan dilingkungan Pondok Pesantren sebanyak lima korban anak dibawa umur. Para korban rata-rata berusia 16 sampai 18 tahun.

Kejadian ini berlangsung selama hampir satu tahun. “Kejadian ini berlangsung selama hampir setahun, di mana modus pelaku adalah dia berpura-pura memanggil para korban datang ke rumahnya.

Pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk menjaga anaknya. Tersangka berpura-pura mendoakan dan mebujuk para korban untuk menuruti segala perkataan lalau dilecekan," katanya

Adapun motif terduga pelaku melecehkan kelima santriawati.

"Motif dari tersangka karena nafsu, saudara AU akan kami persangkakan pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucap AKBP Tony Prasetyo," katanya.


SUMBER



emoticon-Wagelaseh emoticon-Wagelaseh emoticon-Wagelaseh
khususfilm
glass69
aldonistic
aldonistic dan 6 lainnya memberi reputasi
7
644
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan