Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
21 WNA dan Blesteran Ajukan Permohonan Kewarganegaraan Indonesia di Bali
21 WNA dan Blesteran Ajukan Permohonan Kewarganegaraan Indonesia di Kanwil Kemenkumham Bali Ini Alasannya!

Sabtu, 24 Februari 2024 | 09:47 WIB


Salah Satu WNA dan Blesteran Ajukan Permohonan Kewarganegaraan Indonesia (Sumber Foto : Kemkumham Bali)

BALIPOPULER.COM--Proses pewarganegaraan menjadi hal penting bagi sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Tim Evaluasi Kewarganegaraan menggelar sidang untuk meninjau 21 permohonan dari WNA yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Jumat, 23 Februari 2024.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, memimpin sidang yang turut dihadiri oleh perwakilan dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali.

Sidang berlangsung di ruang Nakula dengan fokus meninjau proses pewarganegaraan berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.

Dari 21 pemohon, tiga di antaranya merupakan WNA yang mengajukan permohonan naturalisasi.

Antonio Camaiani, seorang WNA asal Italia, serta Laia Gil Coca dan Ricard Andreu Martinez, WNA asal Spanyol, menjadi bagian dari mereka yang mengajukan permohonan tersebut.

Sementara 18 lainnya adalah anak dari perkimpoian campuran antara WNI dan WNA dengan kewarganegaraan ganda.

Mereka terdiri dari keturunan Indonesia-Jepang sebanyak 16 orang, Indonesia-Swiss satu orang, dan Indonesia-Inggris satu orang.

Permohonan mereka didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam proses sidang, tim evaluasi mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengetahuan kewarganegaraan, kewajiban pajak, dan catatan kriminal.

Pemohon dengan baik menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, menunjukkan pemahaman yang memadai terkait hal-hal tersebut.

Selain itu, para pemohon juga diminta untuk melafalkan Pancasila dan menjelaskan alasan keinginan mereka menjadi WNI.


Sidang pewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham Bali: 21 WNA ajukan permohonan menjadi WNI, Jumat, 23 Februari 2024 (Sumber Foto : Kemenkumham Bali)

Mayoritas dari mereka menyebutkan bahwa keinginan tersebut muncul karena kenyamanan tinggal di Indonesia, khususnya di Bali.

Mereka menyoroti kekayaan budaya dan tradisi unik, serta keramahan dan kehangatan masyarakat Bali sebagai faktor utama yang memengaruhi keputusan mereka.

Secara keseluruhan, pemohon dinilai memenuhi persyaratan secara formal. Namun, proses verifikasi lanjutan akan dilakukan oleh tim verifikator untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum diajukan ke pusat.

Proses ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses pewarganegaraan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

https://www.balipopuler.com/news/933...annya?page=all
0
1K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan