Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

GemaindAvatar border
TS
Gemaind
..DPR Dapat Usulkan Hak Angket Pemakzulan Presiden Jokowi


jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa terwujud melalui hak angket yang digulirkan di DPR RI.

Pernyataan tersebut menanggapi usulan Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) yang mendorong pemakzulan Presiden Jokowi.

"Proses pemakzulan presiden memang tidak sederhana. Namun, tetap bisa dilakukan. DPR dapat mengusulkan hak angket pemakzulan presiden," kata TB Hasanuddin kepada awak media, Rabu (21/2).

Kang TB, sapaan akrab TB Hasanuddin, mengatakan langkah menggunakan hak angket bisa dimulai apabila disetujui lebih dari separuh anggota DPR dan setengah legislator yang hadir Rapat Paripurna.

Menurut Kang TB, parpol parlemen yang merasa dicurangi pada pilpres 2024 bisa bersama-sama mengajukan hak angket di DPR.

Parpol ini berasal dari PDI Perjuangan yang memiliki 128 kursi di DPR, Partai Persatuan Pembangunan 19 kursi, NasDem 59 kursi, PKB 58 kursi, dan PKS 50 kursi dengan total 314 kursi.

Menurutnya, jumlah itu sudah lebih dari setengah total kursi di DPR yang kini berjumlah 575 atau bisa mengajukan hak angket.

"Bisa dikatakan dengan situasi politik saat ini, ada 314 suara di DPR yang ingin Jokowi dimakzulkan dan hanya 261 suara pro-Jokowi," kata Kang TB.

Mantan Sesmilpres itu mengatakan cawe-cawe Jokowi dalam pilpres 2024 bisa menjadi pintu masuk memakzulkan kepala negara.

Sebab, Kang TB menganggap, cawe-cawe bisa dianggap perbuatan tercela sehingga parlemen bisa memakzulkan Jokowi.

“Bisa juga pelanggaran presiden terakumulasi lantaran banyak pelanggaran yang dilakukan itu, dan cawe-cawe pemilu itu dapat dikatakan perbuatan tercela atau pidana," kata purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Mayjen itu.

Adapun, kata Kang TB, pemakzulan kepada Jokowi bisa dilakukan apabila kepala negara melakukan pelanggaran hukum atau pidana, perbuatan tercela, dan tak mampu lagi menjadi pemimpin.

Dia mengungkapkan DPR kemudian mengeluarkan pendapat setelah hak angket terlaksana, lalu kesimpulan bisa berupa pemberhentian Jokowi.

Pendapat ini kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, apakah benar presiden melakukan pelanggaran atau tidak.

"Bila dalam pansus penyelidikan hak angket ini ditemukan bukti-bukti dugaan kecurangan, maka proses selanjutnya dilanjutkan oleh MK," kata dia.

Note: judul terpaksa dipotong

Komen TS

Semoga beneran ujungnya terjadi upaya pemakzulan Jokowi. Kalau beneran Jokowi dimakzulkan, maka pendukung Jokowi nggak mungkin cuma diam.

Negara kemungkinan besar akan chaos, dan rusuh ada di mana-mana. Peristiwa 98 kemungkinan akan terulang kembali dan bahkan bisa jadi akan jauh lebih besar. emoticon-I Love Indonesia


simsol...
Mistaravim
Mistaravim dan simsol... memberi reputasi
0
635
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan