Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aerostreetAvatar border
TS
aerostreet
Putusan Sela, PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman yang Ingin Jadi Ketua MK Lagi
Jakarta - Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela. Di mana, dalam gugatannya, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan.

"Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028," demikian putusan sela dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT melansir laman PTUN Jakarta.

Kemudian, memerintahkan atau mewajibkan tergugat Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara dalam pokok perkara disebutkan, "Mengabulkan gugatan penguggat untuk seluruhnya," tulis PTUN Jakarta.

Kemudian, menyatakan batal menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.

Selain itu, mewajibkan tergugat (Ketua MK) untuk mencabut Keputusan MK Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 2028.

Tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara," imbuhnya.

Jika PTUN mengabulkan gugatan, Anwar Usman yang sebelumnya dilengserkan sebagai Ketua MK, kemungkinan bakal menjadi Ketua MK kembali. Anwar Usman sebelumnya dilengserkan setelah terbukti melakukan pelanggaran etik saat menyidangkan gugatan batas usia capres-cawapres yang akhirnya meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.

https://www.gelora.co/2024/02/putusa...gatan.html?m=1

Paman kembali
kakekane.cell
bukan.bomat
bukan.bomat dan kakekane.cell memberi reputasi
2
456
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan