sariachhAvatar border
TS
sariachh
Kyai Cabul Semarang Sempat-sempatnya Bantah Cabuli Santrinya Sendiri



TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah yang mendampingi para korban kyai cabul Semarang Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari mendesak Kejaksaan dan Pengadilan supaya lebih ramah terhadap korban perempuan.

Sebab, akibat jalannya persidangan kasus tersrbut terdapat korban yang mengalami reviktimisasi atau menjadi korban kembali.

"Hal itu dipicu lantaran kuasa hukum terdakwa malah memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan korban," ujar Perwakilan JPPA , Nihayatul Mukaromah dalam keterangan tertulis, Rabu (31/1/2024).


Ia menerangkan, kasus kekerasan seksual ini mengakibatkan korban mengalami dampak psikis, antara lain depresi, kecemasan, dan psikosomatis.

Saat ini, korban masih melakukan pemulihan psikologis di UPTD PPA Kota Semarang, dan mendapatkan fasilitasi
pemulihan psikologis oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pemulihan psikologis ini masih dilakukan karena masih ada trauma akibat dari kekerasan seksual yang dialaminya.

"Korban selalu teringat ancaman dari pelaku yang mengatakan bahwa jika korban tidak menuruti terdakwa dia akan menjadi anak durhaka," Katanya.


Hal itu dipertegas saat seorang korban dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Semarang tanggal 24 Januari 2024.

Korban menyampaikan bahwa dampak kekerasan seksual yang dialami yakni masih terasa.


korban masih trauma, sedih pada saat mengingat kekerasan seksual yang dialaminya.

"Selain itu, korban merasa sangat takut jika bertemu dengan terdakwa, bahkan saat mendengar suara terdakwa," ujar Nihayatul.

Sayangnya, lanjut dia, kuasa hukum dari terdakwa malah memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan korban, menstigma dan melakukan reviktimisasi terhadap korban hingga membuat korban tidak nyaman selama persidangan.

"Hal ini sangat memperburuk kondisi psikologis korban pasca dimintai keterangan di persidangan tersebut," tuturnya.

Yakni selama jalanya pemeriksaan persidangan, hakim agar mencegah dan menegur para pihak, penasihat hukum,penuntut umum atau kuasa hukum yang bersikap atau yang membuat pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, mmengintimidasi.

"Kemudian yang menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas perempuan berhadapan dengan Hukum," tuturnya.

Di sisi lain, kata dia, terdakwa sempat menolak kesaksian dari para saksi bahkan tidak mengakui perbuatan yang dilakukannya terhadap para santrinya.


"Padahal sudah ada beberapa korban yang sudah mengadu terkait kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa," ungkapnya.

Berkaca dari kejadian itu, ia mendesak Kejaksaan Negeri Semarang harus memastikan proses pemeriksaan yang adil Gender dan menjalankan peraturan kejaksaan agung tinggi nomor 1 Tahun 2021 mtentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana.

Kejaksaan Negeri Semarang untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun pidana sebagaimana pasal 76 D jo pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

"Jangan lupa memasukan restitusi ke dalam tuntutannya," katanya.



Kemudian Mendesak Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor: 7/ Pid.Sus/2024/ PN.Smg menghukum terdakwa dengan hukuman 20 tahun pidana sebagaimana pasal 76 D jo pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan mengabulkan restitusi.

link kyai cabul semarang minta di gaji negara

berita kyai cabul di semarang

pasti penggembosan suara huamas P.

ini tidak bisa di terima

kita harus tutupi aib kyai itu dan segera gaji kyai itu

setuju?

takbiiiiiiiiiirrrrr



xneakerz
aldonistic
aloha.duarr
aloha.duarr dan 7 lainnya memberi reputasi
6
310
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan