pilotproject715Avatar border
TS
pilotproject715
Korban Tawuran yang Tangannya Putus Bilang "Maafin Aku, Ma, Masa Depanku Hancur


JAKARTA, KOMPAS.com - DSS (18), korban tawuran yang tangannya putus, disebut sudah sadar usai dibius untuk operasi penyambungan tangan.

Warga bernama Deden (47), bukan nama sebenarnya, mengungkapkan, korban langsung meminta maaf kepada sang ibunda.

"Korban sudah sadar. Sudah bisa ngomong, 'Maafin aku ya, Ma. Masa depanku hancur'," kata warga yang bermukim di sekitar kediaman korban saat ditemui Kompas.com di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (31/1/2024) malam.

Deden sudah menyambangi RS Polri Kramatjati, tempat DSS dirawat, Selasa (30/1/2024) malam.

Namun, ia belum berani menemui korban secara langsung. Deden masih mengkhawatirkan kondisi DSS yang sudah dikenalnya sejak lama.

Deden merasa belum siap untuk menemui DSS dengan kondisinya saat ini. Meski begitu, ia menyempatkan diri untuk mengobrol dengan keluarga korban.

Berdasarkan keterangan mereka, alat bantu pernapasan yang sebelumnya dipakai DSS akan dilepas.

"Diajak ngobrol baru sekarang nyambung, kemarin-kemarin belum," ucap dia.

Terkait permintaan maaf DSS kepada sang ibunda, korban menyesal karena sebentar lagi akan mengikuti tes Akademi Kepolisian (Akpol).

Sebelumnya, DSS terlibat dalam aksi tawuran bersama puluhan remaja di bawah Flyover Pasar Rebo, Minggu (28/1/2024), sekitar pukul 04.30 WIB.

Aksi melibatkan kelompok bernama Enjoy Rebo dan Bhozonk. Korban termasuk dalam salah satu dari dua kelompok remaja yang tawuran.

Masing-masing kelompok membawa senjata tajam berupa celurit.

Imbas tawuran itu, tangan kanan DSS putus, sedangkan tangan kirinya hampir putus. Kini, ia dirawat di RS Polri Kramatjati.

Belakangan, diketahui pula bahwa korban adalah anak polisi. Ayah dan ibunya merupakan anggota aktif berpangkat AKBP.

Sementara itu, empat pelaku tawuran telah ditangkap. Mereka tergabung dalam kelompok Enjoy Rebo.

Mereka tidak terlibat dalam pembacokan yang membuat tangan DSS putus.

Namun, para pelaku yang berinisial AM (17), AP (16), RA (15), dan P (16) ini terlibat dalam penyiksaan terhadap korban.

Keempatnya dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Saat ini, AM, AP, RA, dan P, ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.

Pelaku lainnya FAA, berstatus DPO. Perannya adalah mengarahkan anggota kelompoknya menuju flyover Pasar Rebo.

kompas.com
pesulap.merah
darkwilliam00gg
aldonistic
aldonistic dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.1K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan