Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Dituding PKI dan Sulit Urus KK, Penghayat Cilacap Mengadu ke Pemprov Jateng
Dituding PKI dan Sulit Urus KK, Penghayat Cilacap Mengadu ke Pemprov Jateng

Rabu, 24 Januari 2024 17:20 WIB


Sejumlah penghayat kepercayaan dari Kabupaten Cilacap beraudensi dengan Pemprov Jateng, Rabu (24/1/2024). Mereka mengeluarkan unek-unek lantaran kesulitan mengurus data kependudukan di wilayahnya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sejumlah perwakilan penghayat kepercayaan asal Cilacap mengadu ke Pemerintah Provinsi/ Pemprov Jateng, Rabu (24/1/2024).

Mereka mengeluarkan unek-unek lantaran kesulitan mengurus data kependudukan di wilayahnya.

Seperti yang disampaikan seorang penghayat kepercayaan dari Cilacap, Sudiyono Aji (60).


Sejumlah penghayat kepercayaan dari Kabupaten Cilacap beraudensi dengan Pemprov Jateng, Rabu (24/1/2024). (Budi Susanto/TribunBanyumas.com)

Aji merupakan warga Desa Karang Benda, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Aji mengatakan dipersulit, saat mengubah kolom agama ke kepercayaan di Kartu Keluarga (KK).

Saat diterima oleh jajaran Setda Pemprov Jateng, Aji bercerita banyak menganai keluh kesahnya.

"Saya adalah penghayat kepercayaan, 18 November 2022 saya menikah dengan seorang perempuan yang memiliki anak dan beragama Islam.

Kami menikah secara Islam dan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA)," paparnya dalam audiensi bersama Setda Pemprov Jateng, Rabu (24/1/2024) siang.

Dikatakannya, satu tahun berikutnya ia berniat merubah KK, dengan menggabungkan KK Istri untuk masuk ke KK Aji dengan Alamat Karangbenda.

Namun sebelum melakukan perubahan memasukan KK Istri, ia merubah KK dari agama Islam menjadi Kepercayaan. 

Perubahan kolom agama itu menurutnya saran dari UPT Catatan Sipil untuk mengurus perubahan melalui kecamatan dengan menggunakan surat pengantar dari desa.  

18 Desember 2023, Aji mengajukan permohonan perubahan KK dengan menambahkan anggota keluarga yaitu istri dan anak. 

Namun dalam proses tersebut aparat Desa Karangbenda menganjurkan agar kolom agama yang semula Kepercayaan diganti Islam. 

Saran tersebut pun dilakukan, lantaran aparat desa mengatakan agar kedepan proses perubahan-perubahan menjadi mudah. 

"Namun demikian, sesungguhnya saya menolak merubah kolom agama menjadi Islam, karena sesuai keyakinan saya, saya adalah penghayat Kepercayaan," terangnya saat audensi.

Setelah syarat dari desa lengkap, Aji melanjutkan pengurusan KK ke kantor Kecamatan Adipala.

Namun KK yang keluar adalah KK yang bertuliskan agama Islam untuk Aji dan seluruh anggota Keluarga.

Penulisan agama Islam itu merupakan saran pemerintah Desa Karangbenda, dengan alasan akan ada pengurusan yang sulit apabila tetap menggunakan identitas kepercayaan. 

"Saya keberatan dengan penulisan agama tersebut, akhirnya kami memutuskan untuk kembali merubah KK di UPT catatan sipil," terangnya.

Pada 20 Desember 2023, Aji kembali mengurus perubahan KK di UPT catatan sipil.

Namun UPT menolak perubahan KK tersebut dengan alasan UPT sudah pernah melakukan perubahan KK tersebut.

Aji disarankan kembali ke kecamatan untuk meminta pertanggung jawaban.

Dengan alasan kalau merubah dari kepercayaan ke Agama Islam saja bisa, begitu juga merubah dari Agama Islam ke Kepercayaan pun seharusnya bisa. 

Namun Aji diberikan syarat untuk meminta kembali syarat pengantar dari desa, agar kolom agama dikembalikan seperti semula.

"2 Januari 2024 saya Kembali mengurus pengantar ke Desa Karangbenda dengan dasar rekomendasi UPT catatan sipil.

Akhirnya saya bisa mengurus syarat surat pengantar dari desa atas dasar instrusksi dari UPT catatan sipil," jelasnya.

Di tanggal yang sama, ia kembali mengurus perubahan KK ke Kecamatan Adipala. 

Ia berujar kecamatan belum mau melayani, karena dasar instruksi perubahan dari catatan sipil harus berbentuk surat. 

Ia pun kembali mengurus ke catatan sipil untuk meminta surat yang dimaksud oleh Kecamatan Adipala. 

Namun UPT catatan sipil tidak mau membuat surat dengan alasan pihak Kecamatan sudah ditelpon oleh UPT catatan sipil untuk mempertanggungjawabkan rekomendasi sebelumnya. 

"Setelah itu saya kembali lagi ke Kecamatan yang jaraknya 25 kilometer dari UPT catatan sipil.

Kecamatan tetap tidak mau sehingga saya mengajak pendamping dan pendamping kami akhirnya menanyakan ke kecamatan sebenarnya apa yang dibutuhkan untuk mengembalikan data asli," katanya .

Menurut Aji, apabila tindakan tersebut bukan bentuk diskriminasi, harusnya kecamatan membuat pelayanan yang lebih mudah. 

Meski demikian, Aji meminta pihak kecamatan menuliskan bentuk surat yang dibutuhkan. 

Kecamatan akhirnya membuatkan surat pengantar dengan menggunakan tulisan tangan yang di buat di desa dan ditandatangani oleh kepala desa.

"Tanggal 3 Januari surat tersebut saya bawa ke Desa Karangbenda.

Di Desa Karangbenda, surat tersebut diketik ulang lalu dimasukan data-data pemohon, lalu ditandatangani oleh kepala desa.

Itupun harus mencari kepala desa yang tidak berada di tempat, sehingga harus bolak-balik," terang Aji.

Setelah mendapatkan surat tersebut pada hari yang sama, ia kembali melakukan pengurusan ke kecamatan.

Namun karena kecamatan sudah tutup dengan alasan Istirahat, ia baru bisa mengurus hari berikutnya pada 4 Januari. 

Jumat, 5 Januari 2024, akhirnya KK Aji dan keluarga terbit dan pada kolom agama ke-3 anggota keluarga tertulis penghayat kepercayaan.

"Dari peristiwa yang saya alami terlihat tidak jelasnya prosedur perubahan data administrasi kependudukan khususnya untuk merubah dari agama menjadi kepercayaan.

Saya khawatir rekan-rakan saya akan mengalami hal serupa, maka dari itu saya mengadu ke Pemprov Jateng," jelas Aji.

33 Ribu Penghayat di Cilacap

Sementara itu, Sri Rahayu Penyuluh Umum Bidang Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa Cilacap, yang mendampingi Aji berujar, di Kabupaten Cilacap ada 33 ribu penghayat dan 34 paguyuban.

Ia juga membenarkan adanya kendala pengurusan data diri khususnya dalam hal perubahan kolom agama menjadi penghayat kepercayaan.

Bahkan Sri berujar, ada sentimen negatif tentang para penghayat. Bahkan ada yang menganggap pra penghayat adalah PKI.

"Kami saja tidak tahu PKI itu apa. Untuk itu kami datang agar Pemrov Jateng bisa memberikan keadilan bagi para penghayat di Kabupaten Cilacap.

Karena kami sama-sama warga Indonesia dan punya hak yang sama," imbuhnya.

Adapun para penghayat sudah dijamin dalam Pasal 28 E ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, selain itu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memberikan jaminan konstitusional terhadap hak penghayat kepercayaan menguatkan jaminan ini. 

Penghayat kepercayaan berhak mendapatkan dokumen administrasi kependudukan yang didalamnya tertulis kepercayaan sesuai dengan apa yang diyakini penghayat. (*)

https://banyumas.tribunnews.com/2024...ateng?page=all
simsol...
simsol... memberi reputasi
1
342
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan