Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amekachiAvatar border
TS
amekachi
Keren! TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat, Tersangka Penyebar Hoaks











Keren! TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum pada Palti Hutabarat, Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks atau Berita Bohong

Seseorang yang walau terjerat hukum semestinya harus mendapatkan haknya untuk didampingi oleh pengacara yang sangat mengerti detail masalah yang sedang dihadapinya ya gansist, atau juga mendapatkan bantuan hukum karena tidak layak seseorang walau sudah ditetapkan sebagai tersangka sekalipun harus melenggang sendirian dihadapan persidangan.

Contoh bantuan yang keren ini sekarang pun dilakukan oleh TPN Ganjar-Mahfud untuk pegiat sosial dan relawan mereka sendiri yang sekarang sedang tersandung kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.


Quote:





Dalam kasus ini, Palti Hutabarat diduga telah menyebarluaskan rekaman percakapan yang menunjukkan adanya upaya untuk memanipulasi penggunaan dana desa demi mendukung calon presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Rekaman tersebut menjadi viral di media sosial dan menimbulkan polemik di masyarakat.

Dalam hal ini, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud merasa perlu untuk memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat. Bantuan ini termasuk pendampingan hukum agar Palti Hutabarat mendapatkan perlindungan dan proses hukum yang adil.


Quote:




Konten Sensitif

Dengan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan bijaksana dan menghasilkan keputusan yang tepat. Mereka juga mengingatkan agar masyarakat selalu waspada terhadap berita-berita hoaks yang dapat merusak stabilitas dan keharmonisan dalam masyarakat.

Pertolongan untuk tersangka penyebar hoaks dan berita bohong ini telah dikonfirmasi oleh Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud, Todung Mulya Lubis pada hari Jum'at 19 Januari 2024 dengan menyatakan mereka siap untuk memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.




Patut kita apresiasi ketegasan mereka dalam memberi bantuan ke para pembuat hoaks, ini sebenarnya harus bisa kita semua sadari semuanya ya gansist. Sebesar apapun kesalahan seorang kriminal bahkan sekelas terpidana kasus terorisme seperti dahulu saat Abu Bakar Ba'asyir ditangkap polisi, tetap dia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atau meminta perlindungan.

Tambahan, salah satu protes adalah soal penangkapannya dilakukan oleh pihak Bareskrim pada jam 03.00 pagi hari, dan menurut keterangan dari Todung dalam konferensi persnya mengatakan bahwa kediaman Palti saat dini hari disatroni 2 mobil dengan 10 orang didalamnya. Nah ini menurut Todung adalah kebiasaan-kebiasaan yang tidak membuat nyaman dan tidak sehat ya, saudara Aiman juga didatangi di rumahnya jam 12 malam ya!

'Narasi dan Opini Sendiri'


Tulisan Sendiri:

@amekachi

Sumber Tulisan dan Gambar:

1

2
anangherman
yayangpalupi
luvchelsea
luvchelsea dan 6 lainnya memberi reputasi
7
504
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan