aerostreetAvatar border
TS
aerostreet
Anies Terancam Pidana 2 Tahun Penjara Karena Pernyataan ke Prabowo di Debat Capres
Jakarta - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan terancam dipidana karena pernyataannya di acara debat Pilpres 2024 yang digelar pada Minggu (7/1/2024).

Anies dikabarkan telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena diduga telah melakukan pelanggaran pemilu.

Mantan Mendikbud RI itu dilaporkan pihak yang mengatasnamakan diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) pada Senin (8/1/2024) kemarin.

Anies dituding melontarkan pernyataan-pernyataan yang menyerang calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, dalam debat kedua capres.

Laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu RI.

"Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan

dan Laporan (Pelanggaran)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024).

Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, mengakui bahwa pernyataan menyerang yang dilontarkan Anies ditujukan kepada Prabowo dalam kapasitas Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, utamanya soal anggaran Rp 700 triliun.

Namun, ia juga menilai Anies menyerang Prabowo selaku pribadi, terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Ketua Umum Partai Gerindra itu.

"Serta telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan skor 11 dari 100," kata Subadria.

Ia menilai, serangan Anies soal anggaran pertahanan dan luas tanah milik Prabowo "salah dan tidak benar", meskipun angka luas tanah Prabowo yang disebut Anies merujuk pada jumlah yang disebutkan Presiden Joko Widodo dalam debat capres 2019.

"Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun," ujarnya.

"Tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," kata Subadria.

Dalam laporannya, Subadria menganggap Anies melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,

dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Aturan itu berisi larangan soal larangan peserta pemilu "menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon,

dan/atau peserta pemilu yang lain", dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

https://manado.tribunnews.com/amp/20...apres?page=all

Anis mampus atau masuk penjara, saya janji potong 100 ekor sapi
pilotproject715
simsol...
nheynai
nheynai dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1K
77
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan