Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Mahfud Dapat Permintaan Pemakzulan Jokowi, Pimpinan MPR: Tak Ada Alasan!
Jakarta - Menko Polhukam yang juga cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, mendapatkan permintaan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Wakil Ketua MPR Yandri Susanto buka suara atas permintaan pemakzulan tersebut.
Yandri menegaskan belum ada satu alasan apapun untuk memakzulkan Jokowi. Dia beralasan negara masih berjalan normal.

"Belum ada satu alasan apapun untuk pemakzulan Jokowi, negara kita masih berjalan dengan normal," kata Yandri saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).

Yandri mengatakan itu terbukti juga dari sejumlah survei yang menunjukkan angka kepuasaan kinerja terhadap Jokowi sangat tinggi. "Dan terbukti angka kepuasan sama Pak Jokowi sampai sekarang masih sangat tinggi," imbuhnya.

Waketum PAN ini juga menilai saat ini lebih baik untuk mengikuti proses pemilu yang ada. Dia menegaskan rakyat yang pada akhirnya akan menentukan.

"Yang paling fair ikuti saja proses pemilu biar rakyat yang menentukan," tuturnya.

Mahfud Dapat Permintaan Pemakzulan
Sebelumnya diberitakan, Mahfud Md menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mahfud menerima permintaan mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi," kata Mahfud Md saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).

Mahfud menyampaikan sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya, beberapa di antaranya Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Kepada Petisi 100, Mahfud menjelaskan bahwa urusan pemakzulan bukan diproses oleh Menko Polhukam.

"Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam," jelasnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan pemakzulan presiden pun baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya. Itu pun, kata dia, jika dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.

"Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR," terangnya.

https://news.detik.com/berita/d-7133...tak-ada-alasan

Tidak jauh2 dari geng kadrun....

Ngomong2 rahma sarita ini cuman penyiar kog skrg jadi tokoh politikemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak

peluk.aku.say
simsol...
maniacok99
maniacok99 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
798
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan