Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotproject715Avatar border
TS
pilotproject715
Vonis Ayah-Anak di 2 Kasus Berbeda: Rafael Alun 14 Tahun, Dandy 12 Tahun


Jakarta -

Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo, memiliki nasib yang sama dengan Ayahnya, yakni tinggal di balik jeruji besi. Bedanya, Mario dihukum karena kasus penganiayaan.

Dirangkum detikcom, Senin (8/1/2024), Rafael menjalani sidang vonis hari ini. Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.

Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Rafael juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai Rp 10,7 miliar. Angka ini jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Rafael membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.

Vonis Mario Dandy
Sedangkan anaknya, Mario Dandy, divonis 12 tahun penjara. Mario juga diwajibkan membayar restitusi Rp 25 miliar ke Cristalino David Ozora.

Mario sempat melawan putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun ditolak, kini Mario sedang melawan vonis itu di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Tony Pribadi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.

detik.com
ushirota
aldonistic
sormin180
sormin180 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
571
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan