Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amekachiAvatar border
TS
amekachi
Dibolehkan! Mahfud MD: Boleh Terima Uang tapi Coblos Sesuai Hati Nurani, Setuju?











Ternyata Dibolehkan! Mahfud MD: Masyarakat Boleh Terima Uang atau Sembako yang Diberikan di Masa Pemilu tapi Coblos Sesuai Hati Nurani, Setuju Gansist?

Hidup di negara demokrasi yang sedang melangsungkan salah satu ajang paham tersebut yaitu pemilu sebenarnya butuh ketegasan dari kita ya gansist untuk menghadirkan makna demokrasi itu yang sebenarnya, seperti menolak tegas pemberian yang disinyalir akan merusak kredibilitas pemilu atau melaporkan ke yang berwajib atas kampanye yang tidak pada tempatnya seperti spanduk-spanduk yang terpasang di area tempat pariwisata dan lainnya.

Namun mungkin karena dua tindakan tersebut belum masuk kategori pelanggaran dan dapat terkena hukum bagi warga sipil biasa jika tidak melaksanakan hingga Mahfud MD di sebuah acara di Jakarta Timur pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 malah menganjurkan untuk:

"Tidak masalah masyarakat untuk menerima uang atau sembako yang diberikan di masa pemilu, itu semua diperbolehkan namun ketika mencoblos maka kita harus ikuti bisikan hati nurani!"


Quote:





Pria yang juga menjabat sebagai Menkopolhukam ini menyarankan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh tawaran atau ancaman dalam pemilihan. Jika ada yang menyuruh memilih calon tertentu, Mahfud MD mengatakan sebaiknya menyambut dengan jawaban positif dan menghindari konflik. Namun, pada tanggal 14 Februari, saat pemungutan suara, ia menekankan agar masyarakat memilih berdasarkan hati nurani mereka sendiri.

Meskipun Mahfud MD mengizinkan pendukungnya menerima pemberian dalam masa kampanye, ia tetap berpesan agar masyarakat menentukan pilihan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan hati nurani masing-masing. Dalam konteks ini, menerima uang atau sembako bukanlah faktor penentu dalam pemilihan.


Quote:





Tidak begitu mengerti ya gansist tentang hukum dan undang-undang penyelenggaraan pemilu di Indonesia, dari penilaian ungkapan salah satu tokoh Indonesia ini berarti sekalipun salah satu kubu yang ikut serta pilpres 2024 ini jika ada yang melanggar semisal bagi-bagi sembako dan lainnya itu kalau kita menerimanya masih bukan termasuk kita sedang melakukan pelanggaran hukum.

Artinya berbeda seperti peristiwa kriminal macam sang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan para penadahnya yang kesemuanya bakal dipidanakan, setuju nggak nih gansist dengan apa yang diungkapkan oleh Mahfud MD ini?

'Narasi dan Opini Sendiri'


Tulisan Sendiri:

@amekachi

Sumber Tulisan dan Gambar:

1

2
akhmadnurhud792
MemoryExpress
bang.toyip
bang.toyip dan 15 lainnya memberi reputasi
16
1.3K
82
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan