Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bakpasAvatar border
TS
bakpas
Tim Prabowo Sebut Trader Saham & Kripto Tak Peduli Pajak




Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Erwin Aksa mengungkapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 yang ia usung akan memperbaiki pengawasan kepatuhan pajak para trader saham hingga aset kripto.
Ia menjelaskan, fokus pengawasan oleh capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu didasari atas temuan pelaku transaksi di pasar modal itu tak banyak yang melaporkan pajaknya secara benar.

Terutama karena mereka berlindung di bawah kepentingan perbankan yang memproteksi dirinya melalui prinsip kerahasiaan data pribadi. Para trader aset kripto, foreign exchange currency, hingga saham itu menurutnya menjadi sulit disentuh otoritas pajak selama ini.

"Ini kan pajak susah untuk masuk juga, kita ingin ada konektivitas di situ supaya pedagang pasar modal bayar pajak. Mereka banyak ambil untung dari jual kripto, foreign exchange currency, trading saham, ya mohon maaf kadang-kadang pajaknya enggak lapor," tutur Erwin.

Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) supaya fokus pengawasan kepatuhan pajak lebih kuat dan sinergi dengan otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang turut menangani sektor finansial dan pasar modal.

"Jadi ini juga perlu antara OJK dan juga nanti Badan Penerimaan Negara ini duduk supaya ada penerimaan tambahan di situ," kata Erwin Aksa.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, segala bentuk penghasilan wajib dikenakan pajak. Salah satunya penghasilan yang berasal dari trading (jual-beli) saham.

Sebab, saham juga termasuk harta kategori investasi yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika masuk dalam SPT artinya, saham adalah objek pajak yang dikenakan pajak.

Baca: Pisahkan Pajak dari Kemenkeu, Prabowo Bakal Terbitkan Perppu!
Dalam hal ini, para trader saham akan dipotong Pajak Penghasilan Final oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek atas penghasilan penjualan saham. Adapun besaran PPh yang dikenakan 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi.

Sedangkan untuk penghasilan dari aset kripto, seperti salah satunya adalah bitcoin, menggunakan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara umum. Hingga akhir 2022, DJP sudah mengumpulkan pajak kripto Rp246,45 miliar meski ketentuan pengenaannya berlaku pada 1 Mei 2022 lewat peraturan menteri keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022.

Tim Prabowo Sebut Trader Saham & Kripto Tak Peduli Pajak

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...duli-pajak/amp

yang ngomong belum pernah jual beli saham. ada V.A.T, ada income tax, ditambahin ada materai ...
novembermann
hhendryz
.co.cc17baik
.co.cc17baik dan 4 lainnya memberi reputasi
5
612
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan