amekachiAvatar border
TS
amekachi
Mulai 1 Januari 2024 Cukai Naik 10%, Ini Daftar Harga Rokok Terbarunya Gansist!














Mulai 1 Januari 2024 Cukai Hasil Tembakau Naik 10%, Ini Daftar Harga Rokok Terbarunya Gansist!

Untuk mengurangi penggunaan barang-barang yang dinilai berbahaya jika dikonsumsi, mungkin dalam hal ini masalah kesehatan di tengah masyarakat maka pemerintah dikabarkan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10% pada 1 Januari tahun depan lho gansist.

Itu kemungkinan besar maksudnya untuk kesehatan masyarakat yang lebih baik lagi, walau ada juga kemungkinan lain seperti demi meningkatkan pendapatan negara tapi dua-duanya masih kategori alasan yang baik.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa harga rokok akan naik pada tanggal 1 Januari 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan tarif cukai hasil tembakau atau CHT. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menyiapkan pita cukai rokok terbaru sebagai implementasi dari kebijakan ini.


Quote:





Dalam konferensi pers APBN, Askolani menegaskan bahwa pesanan industri rokok telah diterima dan pita cukai baru akan sesuai dengan kebutuhan mereka. Dia juga menyebutkan bahwa hasil studi dari universitas menunjukkan bahwa kebijakan ini telah dilakukan secara konsisten.

Berikut rincian perhitungan kenaikan harga rokok berdasarkan jenisnya mulai Januari 2024:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang

- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang

- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

- Golongan I harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang

- Golongan II harga jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang

- Golongan III harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

- Harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

- Golongan I harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang

- Golongan II harga jual eceran terendah Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini

Jenis Tembakau Iris (TIS)

- Harga jual terendah Rp55-Rp180, tidak berubah dari tahun ini

Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

- Harga jual terendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini

Jenis Cerutu (CRT)

- Harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.




Kenaikan harga rokok pada Januari 2024 akan berdampak pada konsumen yang merokok. Oleh karena itu, para perokok perlu mempersiapkan diri untuk penyesuaian ini. Sementara itu, pemerintah terus berupaya mengendalikan konsumsi rokok sekaligus melindungi industri dan petani tembakau.

Itulah informasi mengenai rencana kenaikan harga rokok pada 1 Januari 2024. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman lebih tentang kebijakan tersebut.

Semoga bisa terjadi atau terealisasi dengan baik, karena menurut pendapat pribadi orang yang merokok atau punya kebiasaan merokok sebenarnya agak susah dibina dengan berbagai pembinaan dan macam edukasi dan kenaikan harga rokok karena ikut naiknya cukai tersebut sepertinya akan lebih manjur daripada memberi edukasi ke perokok tentang efek dan bahayanya rokok untuk kesehatan.

'Narasi dan Opini Sendiri'


Tulisan Sendiri:

@amekachi

Sumber Tulisan dan Gambar:

1

2
ushirota
yayangpalupi
bocilura
bocilura dan 11 lainnya memberi reputasi
12
3.4K
154
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan