Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amekachiAvatar border
TS
amekachi
Viral! Unggahan Denda Karyawan Alami Kecelakaan Kerja, Begini Klarifikasi PT IMIP










Viral! Unggahan Tentang Denda Karyawan yang Alami Kecelakaan Kerja dan PHK Bagi Penyebaran Video Kebakaran, Begini Klarifikasi dari PT IMIP

Tumbuh pesatnya perkembangan zaman terutama tekhnologi informasi sekarang ini tentu membawa banyak dampak baik buruk maupun manfaatnya ya gansist, informasi atau berita sangat mudah kita dapatkan. Sesuatu hal yang belum kita ketahui di ribuan kilometer dari tempat kita pun bisa cepat diketahui hanya dengan melalui unggahan dari netizen di media sosial.

Namun yang namanya orang umum yang memberitakannya maka sifat dari berita tersebut belum bisa diketahui atau dipastikan kebenarannya, untuk berita yang penting sangat lebih tepat adalah dari berita yang diungkapkan oleh wartawan media berita karena lebih bisa dipercaya dan kredibel.


Quote:





Dalam keadaan musibah seperti ini ternyata ada nih gansist malah seorang netizen dengan nama akun @kolek*** tepat di hari yang sama dengan tragedi itu mengunggah konten ke media Instagram yang menarasikan bahwa sebagian korban tewas tidak mendapatkan perhatian dari perusahaan.

Konten tersebut pun menyatakan kalau para pekerja IMIP yang mengalami kecelakaan kerja bakal didenda dengan nominal antara 1 sampai 3 juta rupiah, pun ada unggahan dari netizen lainnya yakni akun @sedang*** menambahkan bahwa pihak perusahaan juga mengancam bagi para pekerja yang kedapatan membuat dan menyebarluaskan video kebakaran ini akan diberi sanksi pemutusan hubungan kerja atau PHK.


Quote:





Dikabarkan kecelakaan kerja akibat tungku smelter di kawasan industri PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) meledak hingga mengakibatkan 13 karyawan tewas ini terdiri dari, 8 tenaga kerja Indonesia (TKI) dan 5 tenaga kerja asing (TKA).

Miris ya gansist, disaat sedang terjadi musibah besar bukannya turut merasa prihatin malah menambahkan wacana yang tidak benar. 2 ungkapan diatas apalagi mengenai sebuah perusahaan besar, tentang denda karyawan yang alami kecelakaan kerja dan PHK bagi yang menyebarluaskan video atau foto-foto kecelakaan maupun informasi lainnya adalah sebuah pelanggaran gamblang di dunia kerja.

Pihak perusahaan pasti tidak berani melakukannya karena bisa mendapatkan tuntutan hukum, seharusnya narasi narasi semacam itu sudah ada jauh sebelum kecelakaan itu terjadi. Tapi hanya dugaan juga ya gansist, kemungkinannya seperti itu tapi yang pasti semoga bagi keluarga korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut bisa diberikan ketabahan yang sebesar-besarnya atau bagi yang mengalami luka-luka supaya cepat sembuh dan bisa beraktivitas seperti sedia kala.

'Narasi dan Opini Sendiri'


Tulisan Sendiri:

@amekachi

Sumber Tulisan dan Gambar:

1

2
krukov
yayangpalupi
bocilura
bocilura dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.8K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan