Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Advokat Gugum Minta MK Larang Teknologi AI untuk Kampanye
Advokat Gugum Minta MK Larang Teknologi AI untuk Kampanye

Minggu, 24 Des 2023 10:27 WIB



Jakarta - Advokat bernama Gugum Ridho Putra mengujikan aturan kampanye dalam UU Pemilu yaitu soal penggunaan teknologi artificial intelligence (AI). Menurutnya, AI harus dilarang karena dinilainya memanipulasi fakta.
Gugum mempersoalkan ketiadaan larangan bagi peserta pemilu untuk menggunakan citra diri berupa foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara dengan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan secara digital ataupun teknologi artificial intelligence (AI) yang dianggap seolah-olah sebagai citra diri yang otentik.

"Melalui kecanggihan teknologi, Peserta Pemilu dapat melebih-lebihkan citra dirinya melebihi keadaan yang sebenarnya," kata Gugum sebagaimana dilansir website MK, Minggu (24/12/2023).

Gugum menilai ketiadaan larangan ini dapat menyebabkan misinformasi bagi pemilih sehingga berpotensi memanipulasi persepsi pemilih terhadap kandidat. Menggiring Pemilih menggunakan hak pilihnya secara keliru (misguided voting). Gugum menjelaskan, UU Pemilu belum mengatur seluk-beluk citra diri peserta pemilu yang akan dipergunakan dalam materi kampanye.

Pembatasan penggunaan teknologi digital termasuk bantuan AI juga belum diatur. Akibatnya, peserta pemilu dapat dengan leluasa melakukan pemolesan tanpa batasan.


"Kesan yang ditampilkan dalam citra diri yang dipoles teknologi itu tidaklah sama dengan keadaan yang sebenarnya sehingga apabila pemilih tergerak menggunakan pilihannya karena pengaruh dari citra diri yang berlebihan tersebut, maka pada saat itu sesungguhnya telah terjadi manipulasi penggunaan hak pilih," tutur dia.

Oleh sebab itu, Gugum memohon MK Pasal 274 ayat (1) diubah menjadi berbunyi:

Materi kampanye meliputi: a.visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden; b. visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD; d. citra diri nomor urut dan foto/gambar terbaru pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital ataupun teknologi artificial intelligence (AI).

Sidang perdana sudah digelar pada Kamis (21/12) kemarin dan persidangan masih diproses.

https://news.detik.com/pemilu/d-7106...untuk-kampanye
0
274
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan