Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Prabowo-Gibran Tidak Berencana Menaikkan Tarif Pajak




Konten Sensitif




KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu pajak menjadi salah satu bahan perdebatan hangat dalam debat calon wakil presiden (cawapres), Jumat lalu (22/12). Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo menekankan bahwa pihaknya tidak berencana untuk menaikkan tarif pajak.

Drajat menekankan, paslon Prabowo-Gibran akan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk meningkatkan penerimaan negara, termasuk dari pajak yang selama ini tidak terkumpulkan.

“Kita enggak ada rencana menaikkan rate pajak. Tidak ada rencana dari Prabowo-Gibran untuk menaikkan rate pajak, tapi kita akan mengumpulkan yang tidak terkumpulkan itu,” kata Drajad kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2023).

Baca Juga: Cawapres Mahfud MD: Target Cawapres Gibran Rasio Pajak 23% Tidak Masuk Akal

Selain itu, Dradjad juga menjelaskan soal informasi yang dikatakan oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dalam debat.

Mahfud mempertanyakan rencana Prabowo-Gibran menaikkan rasio pajak jadi 23%. Namun menurut Dradjad, informasi yang diperoleh Mahfud itu keliru.

Kata Dradjat, angka 23% yang tercantum dalam visi dan misi yang ditargetkan oleh Prabowo-Gibran adalah penerimaan negara, bukan rasio pajak.

“23% itu bukan rasio pajak, yang didebat pertanyaan dari Pak Mahfud itu informasinya (mungkin) yang kurang tepat. Jadi, yang 23% itu rasio penerimaan negara terhadap PDB,” ujar Drajat.

“Rasio itu yang akan kita naikkan, dan saya sudah menghitung berapa tambahan potensi penerimaan negara yang bisa diambil dari situ,” tambahnya.

Drajat merinci, penerimaan negara tersebut nantinya berasal dari terutama dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari digitalisasi, dan juga potensi dari koleksi sumber-sumber perpajakan, dan terkahir dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Penghasilan atau PPh.



Ia menjelaskan, nantinya Prabowo-Gibran akan menaikkan penerimaan negara melalui transformasi di dalam sistem BPN. Keduanya juga akan mengumpulkan sumber penerimaan negara yang sebenarnya harus terkumpul karena kasusnya sudah inkra atau karena hal lain.

“Jadi, ini uangnya bisa dikumpulkan, tapi tidak terkumpul. Yang akan dilakukan pertama, transformasi sistem BPN dan PNBP, kedua mengumpulkan (uang) yang tidak tekumpulkan tadi. Lalu ketiga, pemanfaatan digitalisasi terutama di berbagai industri misalkan industri ekstraksi, dan kemudian keempat harus ada operasi tersendiri untuk ini,” tambah dia.

Drajat menambahkan menilai istilah 'berburu di kebun bintang' hal lazim di dunia perpajakan.
"Kita mesti fair dan objektif juga. Istilah 'berburu di kebun binatang' ini sudah sangat lazim digunakan di dunia perpajakan," kata Drajat.

Istilah 'berburu di kebun binatang' dalam dunia perpajakan membuat Drajat mengingat tax amnesty atau pengampunan pajak. Menurutnya, istilah itu mirip dengan 'mancing di akuarium'.

"Waktu sosialisasi tax amnesty 2016 sering digunakan ilustrasi ini untuk mengatakan sistem saat itu kurang fair karena mengejar yang itu-itu saja. Dulu bahkan pernah bilang 'mancing di akuarium'," ujarnya.

Tax amnesty, Drajat menjelaskan, adalah upaya perluasan basis pajak atau ekstensifikasi. "Istilah Mas Gibran 'memperluas kebun binatang'. Atau lebih tepatnya 'mengejar yang masih ada di hutan' (di luar sistem, kaya tapi tidak mau bayar pajak)," ucapnya.



Sebelumnya, Mahfud Md bertanya kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait cara meningkatkan rasio pajak menjadi 23%. Menurut Mahfud, angka itu disebut hampir tidak masuk akal.
"Saya sekarang mau tanya, di dalam visi-misi Anda disebut kalau rasio pajak dinaikkan menjadi 23%. Dalam simulasi kami, angka itu hampir tak masuk akal karena pertumbuhan ekonomi bisa 10%, padahal selama ini pertumbuhan eko 5-6%. Itu kalau Anda bsia menaikkan rasio pajak 10%, bagaimana Anda menaikkan pajak? Orang mau insentif pajak aja orang nggak ngambil?" tanya Mahfud dalam Debat Kedua Cawapres Pemilu 2024 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).

Gibran kemudian menjelaskan bahwa menaikkan pajak dan rasio pajak adalah hal yang berbeda. Gibran kemudian rencana membentuk badan khusus penerimaan negara.

"Prof Mahfud, namanya menaikkan rasio pajak dam menaikkan pajak beda. Satu gimana caranya? Penerimaan pajak menaikkan rasio pajak. Saya tadi bilang di segmen sebelumnya kita akan membentuk badan penerimaan pajak dikomandoi langsung presiden agar mempermudah koordinasi kementerian-kementerian terkait DJP dan Bea Cukai akan dilebur jadi satu fokus penerimaan negara saja, tidak akan mengurusi pengeluaran," jawab Gibran.

Gibran kemudian bicara soal digitalisasi pajak yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti pelaporan SPT.

"Digitalisasi penting, saya lihat Kementerian Keuangan aplikasinya testing, core tax system mempermudah proses administasi pelayanan pajak. Nanti sistem keluar ketika kita akan melaporkan SPT Tahunan, kita tidak perlu lagi mengisi dan menghitung, tinggal klik, klik, klik, tinggal konfirmasi, selesai," kata Gibran.

Kemudian, terkait pertumbuhan ekonomi, Gibran bicara soal hilirisasi dan investasi. ia juga menyinggung soal nikel, tembaga, hingga timah.

"Lalu pertumbuhan ekonomi, tadi saya bicara masalah hilirisasi, investasi, tadi saya bicara nikel, belum bicara tembaga, bauksit, timah, bioetanol, bioavtur, biodiesel. Kita kalau serius, kita bener raja energi dunia, kita harus serius, harus fokus, dan ada keberlanjutan dan penyempurnaan," ujarnya.

Gibran menjelaskan rasio pajak dan menaikkan pajak adalah hal berbeda. Ia ingin dunia usaha terus tumbuh.

"Pak, saya klarifikasi tax ratio dan menaikkan pajak itu beda. Kita ini tidak ingin berburu di kebun binatang, kita ingin memperluas kebun binatangnya, kita tanami, binatang kita gemukkan, membuka dunia usaha baru, akses NPWP baru 30%, artinya kita harus intensifikasi dan ekstensifikasi. Saya tahu negative thinking, kita tidak akan memberatkan UMKM, di bawah Rp 500 juta pajaknya nol, pengin modal Rp 200 juta KUR, tanpa agunan, nggak ada yang memberatkan," katanya.

https://amp.kontan.co.id/news/prabow...an-tarif-pajak







/video/1
Diubah oleh joko.win 26-12-2023 14:14
0
567
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan