Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

GemaindAvatar border
TS
Gemaind
Pengungsi Rohingnya di Makassar Minta Dibuatkan KTP Modal Surat UNHCR


Makassar - Pengungsi Rohingya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Nur Islam (52) mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia bersama anaknya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar. Pengajuan permohonan itu dilakukan Nur dengan modal surat dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

"Kemarin itu ada orang yang mengaku pengungsi Rohingya datang ke kantor menuntut dibuatkan dokumen kependudukan dengan dasar alasan dia sudah berdomisili di Makassar selama puluhan tahun dan membawa surat dari UNHCR," kata Kepala Disdukcapil Makassar Hatim saat dikonfirmasi detikSulsel, Sabtu (23/12/2023).

Hatim mengatakan selain memasukkan surat, imigran tersebut juga datang langsung ke Kantor Dukcapil Makassar pada Kamis (21/12) lalu. Namun Dukcapil menyatakan menolak permohonan Nur Islam untuk dibuatkan dokumen kependudukan sebagai warga Indonesia.

"Kami juga sudah membalas surat tersebut secara resmi dengan isi kira-kira secara jelas bahwa kami tolak untuk pengajuannya," ucap Hatim.

Menurut Hatim, berkas yang dibawa Nur Islam tidak bisa diproses karena bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Dia menyebut surat UNHCR yang dikantongi Nur Islam tidak berlaku dalam pengurusan dokumen kependudukan.

"UNHCR itu kan dari PBB. Bukan dari pemerintah, itu dari PBB. Bahwa dia status pengungsi. Jadi itu tidak bisa dijadikan dasar. Dia pencari suaka lah istilahnya," terangnya.

Hatim memaparkan, ada dua dokumen resmi yang bisa diterima dalam pengurusan dokumen kependudukan bagi imigran. Dokumen tersebut berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).

"Yang resmi kami akui di Dukcapil adalah Kitas dan juga Kitap. Itu yang bisa mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di Dukcapil bagi warga negara asing yang secara resmi mendapatkan izin dari Kemenkumham," paparnya.

Lebih lanjut, Hatim menyebut dalam permohonan Nur Islam, ada 2 orang yang hendak mengurus dokumen kependudukan Indonesia. Satu orang lainnya merupakan anaknya.

"Kemarin pengakuannya dia dan anaknya. Saya kurang jelas karena kebetulan pada saat itu yang bersangkutan cuma bertemu dengan kepala bidang di Dukcapil. Entah ini istrinya warga negara asing juga atau warga negara Indonesia," pungkasnya.

Komen TS

Harusnya Pemprov Sumsel langsung menerbitkan KTP buat saudara-saudara kita dari Rohingya. Mereka semua adalah muslim yang tertindas. Mereka semua adalah calon-calon mujahid yang akan menegakkan Hukum Islam yang Kaffah di Negeri ini.

UNHCR memang bukan salah lembaga pemerintahan Indonesia. Tapi ingat UNHCR adalah kepanjangan tangan dari PBB yang membawahi seluruh pemerintahan dari negara manapun di Dunia. Kalau ente berani menafikkan kekuasaan UNHCR, siap-siap saja Indonesia dihukum keras oleh PBB.

Selain itu, kalau aparat mengaku umat Islam dan takut kepada Allah, harusnya melayani saudara-saudara kita dari Rohingya sebaik-baiknya. Kalau perlu setelah memberikan KTP, angkat mereka menjadi aparatur negara di pemerintahan baik sipil, Kepolisian maupun Militer.
waloni
danusetyo
servesiwi
servesiwi dan 3 lainnya memberi reputasi
4
551
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan