pilotproject715Avatar border
TS
pilotproject715
Firli Bahuri Respons Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak, tapi Tak Diterima


TEMPO.CO, Jakarta - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri mengaku kaget mendengar berita bahwa permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


“Saya agak kaget mendengar berita hari ini bahwa ‘permohonan Firli ditolak’. Saya kaget,” kata Firli dalam konferensi pers di Kedai Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa malam, 19 Desember 2023.


Menurut Firli, Hakim Tunggal Imelda Herawati hanya mengatakan permohonan pemohon tak diterima. “Putusan PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tak diterima. Bukan ditolak. Tapi juga tak dikabulkan,” kata Firli.

Firli tak menampik dalam putusan praperadilan biasanya hanya ada dua, yakni ditolak dan dikabulkan. Namun untuk dirinya, kata dia, putusan PN Jaksel berbunyi tak dapat diterima. “Jadi permohonan praperadilan saya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tak dapat diterima,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Firli, Hakim Tunggal Imelda Herawati mengatakan permohonan itu tak dapat diterima. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda pada Selasa, 19 Desember 2023.


Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena merupakan materi pokok perkara.

Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.


Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. "Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu.

Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023.

Mereka yang sudah diperiksa hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.

Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Atas penetapannya sebagai tersangka, pensiunan jenderal bintang tiga itu kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu digelar sejak Senin, 11 Desember 2023. Beberapa saksi sudah dihadirkan, seperti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta, penyidik Polda Metro Jaya, para pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra dan lainnya.

tempo.co
valkyr11
bukan.bomat
bukan.bomat dan valkyr11 memberi reputasi
2
405
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan