Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Pria Sukabumi Tawarkan Istri Lewat Aplikasi Online di Malang


Seorang pria berusia 23 tahun asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang bernama Fajri, telah ditangkap oleh petugas Kepolisian setelah tega menawarkan istrinya, yang berinisial TH, melalui aplikasi pertemanan online MiChat atau dikenal sebagai 'Aplikasi Ijo.' Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan menimbulkan dampak serius bagi pelaku.

Fajri ditangkap pada Jumat (1/12/2023) di salah satu hotel di Kepanjen setelah mereka berdua tinggal selama 10 hari di sana. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polres Malang menerima laporan tentang kegiatan jual beli orang atau pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat.

Iptu Ahmad Taufik, KBO Satreskrim Polres Malang, mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa Fajri menjual istrinya melalui aplikasi tersebut. Mereka berhasil menemukan kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan di luar nikah di salah satu hotel di Kepanjen.

"Fajri dan TH datang ke Kepanjen menggunakan moda transportasi bus dari Sukabumi. Mereka sudah menikah secara siri pada 2019," kata Taufik.

Menurut Taufik, harga yang disampaikan di aplikasi untuk layanan tersebut adalah Rp 600 ribu, namun melalui tawar-menawar bisa turun hingga Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu. TH mampu melayani 2 hingga 3 orang pria hidung belang dalam sehari.

"Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah TH mendapatkan paksaan dari Fajri dalam perkara tersebut. Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp 50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari," tambah Taufik.

Atas perbuatannya, Fajri kini harus mendekam di rutan Mapolres Malang dan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang dihadapi Fajri adalah paling lama 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius penegak hukum terkait perdagangan manusia dan perlindungan hak asasi manusia.




Info lengkapnya DI SINI

bukan.bomat
jiresh
jiresh dan bukan.bomat memberi reputasi
2
387
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan