Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Istri Ngomel, Suami Tega Hantamkan LPG 3 Kali Hingga Tewas


Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang istri di Desa Pranti, Kecamatan Sedati. Riyadi (55), suami korban Nur Azizah (51), menjadi terduga pelaku dalam kasus ini.

Motif pembunuhan diduga berasal dari kekesalan Riyadi terhadap keluhan yang terus dilontarkan oleh korban. Karena kesal, Riyadi menghantam tubuh istrinya menggunakan tabung gas LPG 3 Kg.

Korban sering mengomel dan menegur suaminya karena sering pulang lebih awal dari pekerjaannya, menyebabkan kekhawatiran akan pemecatan di tempat kerjanya.

"Pelaku mengakui bahwa korban terus mengomel, bahkan saat keluar dari kamar mandi masih terus mengomel. Karena itu, pelaku emosi dan menghantamkan tabung LPG ke wajah korban sebanyak tiga kali," ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, pada Kamis (14/12/2023).

Kusumo menjelaskan bahwa setelah terkena tabung gas sebanyak tiga kali, korban jatuh dan tidak berdaya. Darah segar mengucur deras ke lantai. Pelaku kemudian membersihkan darah korban dengan menggunakan kain kaos.

Setelah membersihkan darah, pelaku merencanakan untuk membuat seolah-olah rumahnya telah disatroni oleh perampok yang tidak bertanggung jawab, menyebabkan kematian istrinya.

"Pakaian dalam lemari diacak-acak seolah-olah oleh perampok. Terduga pelaku kemudian menyeret korban dari depan kamar mandi ke ruang tengah," tambah Kusumo.

Menurut Kusumo, setelah kejadian, pelaku pergi ke rumah orang tuanya dan memberi tahu bahwa rumahnya telah dirampok dan istrinya dibunuh oleh para perampok. Informasi tersebut kemudian disebar kepada tetangga, yang kemudian melapor ke polisi.

"Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak ada barang milik korban yang hilang. Hal ini memicu kecurigaan polisi, dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Dalam perbuatannya, pelaku dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004," tegas Kusumo.



Info lengkapnya DI SINI

servesiwi
pilotproject715
pilotproject715 dan servesiwi memberi reputasi
2
481
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan