Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Mas.BrayyAvatar border
TS
Mas.Brayy
Nia Daniaty & Klg tersandung kasus penipuan CPNS bodong & kalah gugatan 8,1M


JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan seleksi CPNS bodong pada 28 Maret 2022 yang menjerat anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah menjebloskan Olivia Nathania ke penjara, korban juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.

"Yang kita gugat itu pertama Olivia Nathania, kedua suaminya, Rafly dan turut tergugatnya itu ibunya, Nia Daniaty, dan itu sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali oleh pengadilan," ujar kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Menurut Desi, sampai saat ini pihak Olivia hingga Nia Daniaty tak pernah hadir di persidangan.

Desi juga membeberkan alasannnya menyeret Nia Daniaty dalam gugatan perdata atas kasus penipuan CPNS bodong.

"Jadi Ibu Nia Daniaty kami masukan menjadi turut tergugat karena saat kami berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui Ibu Nia Daniaty, dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya," ucap Desi.

"Bukti kami ada pernah menemui Ibu Nia Daniaty. Total Rp 8,1 Miliar sesuai sama gugatan perdata sekarang," lanjut Desi.

Selain itu, selama ini Nia Daniaty selalu menjanjikan mempertemukan para korban dengan  Olivia, namun hal itu belum pernah terealisasi.

Desi mengatakan, dalam gugatan perdata ini, 179 korban tersebut meminta uang mereka senilai Rp 8,1 dikembalikan.

Desi membawa dua saksi ,yaitu Agustina dan Karnu yang mengetahui alur cerita iming-iming Olivia Nathania terkait CPNS bodong.

"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," ucap Desi.

Desi mengatakan, korban berharap kerugian yang dialami korban selama ini bisa dikembalikan.

Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.


Nia Daniaty Digugat Perdata Rp 8,1 Miliar oleh 179 Korban Kasus CPNS Bodong Halaman all - Kompas.com

=======================
info lanjutan : 

Jika Nia Daniaty dan Olivia Nathania Tak Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Korban Penipuan CPNS Akan Ajukan Permohonan Eksekusi (kompas.com)

=======================

kira2 setahun yg lalu ane pernah dapet surat isinya penawaran barang2 rumah tangga. suratnya dibikin lux, ada voucher, undangan, brosur & penawaran barang rumah tangga. voucher hadiah udah dicetak atas nama kita jika kita transaksi tertentu.
& disitu tertulis berasal dari perusahaannya nia daniaty.

cuma yg jadi masalah, bilangnya online tp web produknya gak bisa diakses.
salesnya pun rajin nelp & sangat sopan ngomongnya,
layaknya kantor resmi aja.
dan harus transaksi manual, gak bisa online.

ane cuma bilang aja, hari gini kok masih ada sih mbak, 
penawaran barang by surat gini? mana harus beli & transfer kontan pula.
kaya gak ada media online / tv aja.
setidaknya minimal macem tv olshop lah, biar bonafid dikit emoticon-Big Grin
0
477
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan