Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kabar.reskrimAvatar border
TS
kabar.reskrim
Jual Hape Android dengan Casing Iphone, WNA China DItangkap di Bali

Putu Honey Dharma Putri Widarsana
- Rabu, 13 Desember 2023 | 06:00 WIB

DENPASAR, radarbali.id - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) China bernama Chen Yutong,55, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadialn Negeri (PN) Denpasar. Penangkapan tersebut didasari oleh Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Pendetensian Nomor: W20.IMI.IMI- GR.06.02-1729 Tanggal 06 September 2023.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa Chen Yutong diduga telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian yaitu Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf (a) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Bahkan perkara ini telah dilaksankan pelimpahan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Bahkan Chen Yutong telah melaksankaan sidang pertamanya pada 21 November 2023 di Pengadilan Denpasar dengan agenda sidang menghadirkan semua saksi.

Ia pun dikabar juga telah mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali sambil menunggu Proses sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada hari ini Selasa, 12 Desember 2023. “Iya benar sidang dilaksanakan hari ini,”ucap Kasubsi Imigrasi Denpasar, Made Oka saat dikonfirmasi Radar Bali.

Dijelaskan kronologi perkara berawal saat Chen Yutong menjual sebuah HP Iphone 13 Pro Max di salah satu konter daerah Denpasar. Ia  menjual dengan harga murah yakni Rp. 5. 000.000. Namun si pembeli HP  terkejut  setelah bertransaksi dan menyadari telah ditipu.

Ternyata HP tersebut bukanlah barang asli, yaitu hanya bercasing Iphone sedangkan bagian dalamnya adalah Android. Setelah mengetahui HP tersebut bukan barang asli, korban melaporakan ke aplikasi Bali Becik.

Pada saat itu Chen Yutong juga diketahui sedang memperpanjang ijin tinggal di salah satu Kanim di Jakarta, ternyata di sistem ijin tinggal keimigrasiannya sudah di cekal. Maka dari itulah ia  di laporanan ke Direktorat Jenderal Imigrasi bagian inteldakim untuk di tahan di ruang detensi.

Setelah itu, Kantor Imigrasi Denpasar mendapat laporan dari bagian inteldakim pusat agar Chen Yutong di jemput dan di proses penyidikan sesuai UU Keimigrasian.

Hingga kini diketahui sudah dilakukan persidangan pertama pada tanggal 21 November 2023 di Pengadilan Denpasar dengan agenda sidang menghadirkan tersangka dan 5 (lima) orang saksi (saksi ahli dan korban).

Ia juga ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Bali sambil menunggu sidang ke 2 (dua) pada tanggal 12 Desember 2023 yakni hari ini, dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntutan Umum. ***

Editor: M.Ridwan
Sumber: [url=Menipu Konter HP di Denpasar, WNA China Dijuk, Ditahan Lalu Diseret ke Pengadilan, Begini Modusnya]radarbali.id[/url]


Wah, hape android dikasih casing Iphone pasti ketahuan lah...
pilotproject715
dragunov762mm
jiresh
jiresh dan 2 lainnya memberi reputasi
3
367
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan