megajoAvatar border
TS
megajo
Anak Saya Hamili Pacarnya yang Masih SMP, Apakah Bakal Kena Jerat Pidana?
Hubungan pacaran antar muda-mudi yang berujung hamil di luar nikah bakal menimbulkan permasalahan. Salah satunya potensi jeratan hukum.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan pembaca:



Selamat Pagi


Saya mau menanyakan perihal hukum bagi anak yang berhubungan badan sampai menghamili pacarnya yang masih sekolah kelas 9. Sedangkan anak saya sudah usia 20 tahun.

Dan anak saya diancam oleh pihak keluarga pacar anak saya akan dilaporkan ke polisi apabila saya sampai tidak bertanggungjawab untuk menikahkan anak saya dengan pacarnya.

Apakah anak saya kena pasal karena hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka?

Mohon pencerahannya untuk pertanyaan saya.

Terima Kasih
Achenk



JAWABAN:

Untuk menjawab, berikut beberapa penjelasan singkatnya:

Apakah yang dimaksud anak?

Siswa kelas 9 kami asumsikan belum 18 tahun sehingga masuk kategori anak (belum berusia 21 tahun). Sehingga terhadap pelaku/kasus tersebut berlaku UU Perlindungan Anak.

Bagaimana ancaman anak pacaran yang sampai hamil di luar nikah?

Hubungan seksual dalam pacaran anak dengan anak atau orang dewasa dengan anak, tidak dikenal suka sama suka. Dalam UU Perlindungan Anak, persetubuhan yang diawali dengan rayuan terlebih dahulu maka perbuatan tersebut melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain

Dari penjelasan di atas, maka meski atas dasar suka-sama suka, tetap tidak dibenarkan dan anak lelaki tersebut tetap bisa dikenakan pasal di atas. Alasan si anak perempuan mau diajak bercinta karena sukarela setelah dibujuk rayu, juga tidak dibenarkan secara hukum.

Hubungan seksual dalam pacaran anak dengan anak atau orang dewasa dengan anak, tidak dikenal suka sama suka.
detik's Advocate

Apa ancaman hukumannya?

Hukuman atas perbuatan tersebut diancam maksimal 15 tahun penjara. Pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Apakah kasus tersebut harus dilaporkan dulu untuk diproses hukum?

Dari rumusan pasal di atas terlihat bahwa tidak ada keharusan bahwa tindakan pidana tersebut harus dilaporkan oleh korban. Dengan demikian, delik pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Oleh karena itu, orang lain boleh melaporkan kejadian ini. Termasuk orang tua korban.

Pasal di atas berlaku untuk siapa?

Perlu diketahui pula bahwa dalam pasal tersebut tidak diatur mengenai siapa yang melakukan tindakan pidana tersebut, apakah orang yang sudah dewasa atau anak-anak. Sehingga pasal di atas berlaku baik bagi pelaku yang masih anak-anak atau pelaku yang sudah dewasa.

Oleh karena itu, anak-anak pun dapat dipidana berdasarkan pasal ini. bahwa anak laki-laki dan perempuan tersebut melakukan hubungan suami istri (hubungan seksual/persetubuhan) dengan cara si laki-laki membujuk/merayu terlebih dahulu. Jika sampai melakukan persetubuhan (bukan hanya sebatas perbuatan cabul tanpa persetubuhan), maka pelakunya dapat dijerat pidana karena melakukan persetubuhan dengan anak.

Bagaimana penarapan lama hukuman ke anak?

Ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Bagi orang dewasa yang melakukan kejahatan terhadap anak, tetap dihukum secara penuh.

Demikian jawaban dari kami.

Wasalam

Tim Pengasuh detik's Advocate

Baca artikel detiknews, "Anak Saya Hamili Pacarnya yang Masih SMP, Apakah Bakal Kena Jerat Pidana?" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7078...-jerat-pidana.


makanya koh....anaknya diajarin jgn engasan emoticon-Leh Uga
pilotproject715
koploplondo972
pesulap.merah
pesulap.merah dan 2 lainnya memberi reputasi
3
650
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan