Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amekachiAvatar border
TS
amekachi
Setuju! UU ITE Terbaru Disahkan, Akun Media Sosial Bisa Hilang Sementara!








Setuju! UU ITE Terbaru Disahkan, Akun Media Sosial Bisa Hilang Sementara! Tapi Akankah itu Bisa Berdampak Pada Kebebasan Berekpresi dan Hak-hak Individu Gansist?

Baru disahkan pada rapat paripurna DPR kemarin nih tentang UU ITE dan ancaman hukumannya juga nggak main-main, bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk pihak perusahaan medsos seperti meta, Twitter atau X hingga google wajib mengikuti aturan pemerintah Indonesia dan jika tidak maka akan terkena bermacam sanksi dari mulai sanksi administratif, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses alias akun media sosial kita tiba-tiba hilang lho gansist.

Pada tanggal 5 Desember lalu, DPR resmi mengesahkan perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Jakarta. Salah satu perubahan yang menarik perhatian adalah peluang adanya penutupan akun media sosial (medsos) jika dianggap melanggar.

Dalam UU ITE terbaru ini, terdapat beberapa aturan baru yang mengatur tentang kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan pemilik media sosial seperti Meta, Twitter, dan perusahaan teknologi Google. Aturan ini mengharuskan PSE untuk menuruti kemauan pemerintah terkait penutupan akun yang dianggap melanggar.


Quote:





Meskipun demikian, pemerintah menjelaskan bahwa penutupan akun media sosial hanya akan dilakukan jika dianggap melanggar. Artinya, akun-akun yang menggunakan platform tersebut untuk menyebarkan konten yang mengandung kebencian, hoaks, atau melanggar hukum lainnya akan menjadi target utama penutupan. Tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di ruang publik digital.

Namun, dampak dari perubahan UU ITE ini masih perlu dipantau secara seksama. Diperlukan kesepakatan yang jelas dan transparansi dalam menentukan akun mana yang layak ditutup dan mana yang tidak. Sehingga kebebasan berekspresi di media sosial tetap terjaga, namun dengan tetap menjaga batas-batas hukum yang berlaku.


Quote:





Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria sih jangan khawatir masalah melanggar hak azasi manusia karena aturan hak-hak tetap dilindungi dan jika bisa membuktikan bahwa itu untuk kepentingan publik yang membawa bermanfaat tentunya akan terbebas dari jerat hukum, setuju saja sih tentang aturan dari pemerintah tersebut tapi mungkin bisa dilebih rinci lagi karena misal untuk penggunaan medsos sendiri ada beberapa jenis karakter netizen.

Yang pertama dia memang tidak berkeinginan menyebar hoax namun karena ketidaktahuan akhirnya sebar hoax, tapi cirinya jelas sebab seandainya dia mengetahuinya pasti akan dihapus atau diedit. Dan yang kedua adalah orang-orang yang memang tujuan awal bermedia sosial adalah untuk menyebar hoax dan propaganda keji, dari awal mengunggah konten pun dirinya tahu bahwa yang akan diunggah adalah konten hoax.

'Narasi dan Opini Sendiri'


Tulisan Sendiri:

@amekachi

Sumber Tulisan dan Gambar:

1

2
bocilura
kasihudinsekali
yayangpalupi
yayangpalupi dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.3K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan