Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

intermiamiAvatar border
TS
intermiami
Golkar Nilai Pernyataan Ade Armando Telah Lecehkan Konstitusi
TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua DPD Partai Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Gandung Pardiman menyesalkan pernyataan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang menyinggung soal politik dinasti di Yogyakarta.

Pernyataan Ade Armando menurut Gandung tak bisa dibenarkan sehingga perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum sebagai pembelajaran agar tak terulang.

“Ucapannya soal dinasti Yogyakarta telah melecehkan konstitusi,” kata Gandung Pardiman dalam keterangannya Selasa 5 Desember 2023.

Anggota DPR RI asal Yogyakarta itu menuturkan, keistimewaan Yogyakarta terutama dalam pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur melalui penetapan dan bukan pemilihan diakui konstitusi melalui Undang-Undang Keistimewaan.

Sehingga ajakan Ade Armando melalui videonya kepada mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi di Yogyarta untuk melawan dinasti di Yogyakarta itu jelas salah kaprah.

“Sejarah telah mencatat bagaimana peran Keraton Yogyakarta dalam keberlangsungan pemerintahan Negara Indonesia diawal kemerdekaan,” kata dia.

"Raja Keraton Yogyakarta saat itu, Sri Sultan Hamengku Buwono IX telah menghibahkan kekayaan keraton sebesar 6 juta gulden untuk biaya menjalankan roda pemerintah Indonesia, itu jasa tak ternilai" imbuh Gandung.

Peran Keraton Yogyakarta ini lantas diapresiasi dengan status Yogyakarta sebagai daerah Istimewa dan lahirnya Undang - Undang nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

“Undang-Undang Keistimewaan DIY diperjuangkan hampir semua eleman dan warga masyarakat Yogyakarta yang secara aklamasi menghendaki perundangan itu disahkan ," ujarnya.

Gandung Pardiman menegaskan sebagai seorang akademisi seharusnya Ade Armando bisa membaca konstitusi. UUD 1945 pasal 18 B, tertera jelas negara mengakui sifat khusus dan sifat istimewa suatu daerah. UU Keistimewaan DIY itulah bentuk pengakuan negara yang mempedomani UUD RI 1945, khususnya Pasal 18 B.

“Kami mendesak instansi terkait untuk melakukan tindakan atas pernyataan Ade Armando tersebut,” kata dia.

https://nasional.tempo.co/read/18054...kan-konstitusi

Pendukung ade armando di kaskus udah mati matian membela. Tragedi Boyolali akan terulang kembali.
0
416
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan