ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Haris Azhar Nilai Dakwaan Pencemaran Nama Baik Bukan Pidana


Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Haris Azhar dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencemaran nama baik Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar membela diri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (27/11/2023). Ia menilai bahwa dakwaan terhadapnya dan rekannya, Fatia Maulidiyanti, dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan, adalah keliru. 

Dalam pembacaan pledoi, Haris menyatakan bahwa konten podcast atau siaran daring yang ia buat bersama Fatia di YouTube adalah tindakan umum yang dilakukan oleh banyak pihak.
Haris menyoroti bahwa tidak ada larangan bagi individu untuk membuat atau berpartisipasi dalam produksi siaran daring. Menurutnya, larangan hanya berlaku jika siaran tersebut mengandung materi yang melibatkan tindak pidana.

"Untuk itu, majelis hakim, Yang Mulia, yang terhormat, yang dicintai oleh keluarganya, saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan terhadap saya dan Fatia dalam perkara ini," tambah Haris Azhar.

Dalam pembelaannya, Haris menyatakan bahwa sebagai individu, ia memiliki kebebasan dan meyakini bahwa kasus ini bukanlah perkara tindak pidana. Ia berharap majelis hakim dapat memahami konteks siaran dan riset yang disajikan oleh Fatia.

"Saya meyakini bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana," tegas Haris.

Haris juga menyoroti independensi majelis hakim dalam menilai perbedaan antara kritik dan hinaan. Dengan keyakinan bahwa kontennya tidak melanggar hukum, ia berharap pengadilan dapat menjadi agen kebenaran yang adil dan bebas dari tekanan eksternal.

Kasus ini menciptakan polemik seputar batasan kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat di ruang daring, dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berpegang pada argumen bahwa kontennya merupakan bagian dari ekspresi kebebasan berbicara dan kritik terhadap pemerintahan.

Seperti diberitakan Sebelumnya, Haris dan eks Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.

Dalam proses berjalan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.





0
220
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan