Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Polisi Sita Bukti Rp7 Miliar Dugaan Pemerasan oleh Ketua KPK


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023). Polisi tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan manta mMenteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA/Risky Syukur



Penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berkaitan dengan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (FB). FB telah ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan salah satu barang bukti yang disita polisi yakni dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ucapnya kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) tengah malam.

Meski begitu, Ade belum membeberkan secara rinci sumber uang Rp7,4 miliar itu apakah semua hasil pemerasan atau bersumber dari yang lainya. Namun Ade menegaskan bahwasanya dokumen tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

"Itu barang bukti yang kita sita, terkait dengan materi penyidikan nanti kita update berikutnya," katanya.

Polda Metro Jaya juga menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade Safri.

Firli Bahuri dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dari salah satu pasal tersebut, Firli Bahuri diancam hukuman penjara seumur hidup.

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1 (Pasal 12B) dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Ade Safri.



itkgid
pilotproject715
flybywireless
flybywireless dan 2 lainnya memberi reputasi
3
471
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan