suku.milenialAvatar border
TS
suku.milenial
rudapaksa 2 Santri, Pimpinan Pesantren di Aceh Ditangkap Polisi



Langsa - Seorang oknum pimpinan pesantren di Langsa, Aceh, MR ditangkap polisi karena diduga merudapaksa dua santrinya. Pemerkosaan terjadi di sejumlah tempat di dalam pesantren.

"Pelaku ditangkap setelah kita menerima laporan dari orang tua korban. Pelaku diduga melecehkan korban dalam waktu berbeda sejak 2021 hingga 2023," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat pelaku melihat korban FA baru masuk pesantren pada 2021 lalu. MR disebut kerap mencari kesempatan untuk berbicara dengan korban setelah selesai ngaji.

Menurutnya Rahmad, dalam satu kesempatan, MR menuduh korban tidak perawan karena suka berlari-lari. Ketika mengetahui FA sedang sakit, MR disebut masuk ke kamar korban dengan modus hendak memperbaiki kipas angin.

Baca juga:
Rayuan Maut Pria Deli Serdang hingga rudapaksa Santriwati di Masjid

Dia menyelonong ke kamar korban saat santri lain sedang bergotong royong. Saat itulah, MR diduga merudapaksa korban pertama kalinya.

Dua hari berselang, kata Rahmad, MR disebut mengirimkan sepucuk surat ke korban dan meminta FA menemuinya di kantin saat santri lain sudah terlelap. Korban menuruti permintaannya lalu mendatangi korban sekitar pukul 02.00 WIB.

"Saat itu korban kembali dirudapaksa. Setelah itu, pelaku kerap mengancam korban bila tidak mau melakukannya lagi maka pelaku akan menyebarkan aib korban tidak perawan," ujarnya.

Menurutnya, korban diduga dirudapaksa beberapa kali di kantin, kamar mandi, musala hingga rumah MR. Pemerkosaan terakhir disebut terjadi pada Maret lalu saat korban hendak keluar dari pesantren tersebut.

Sementara korban kedua WH juga disebut beberapa kali dilecehkan pelaku. MR disebut kerap meminta korban membuat makanan untuknya.

Kasus itu terungkap setelah korban mengadu ke keluarganya. Kedua korban kemudian membuat laporan ke Polres Langsa pada Oktober lalu.

"MR telah dengan sengaja melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 yang dilakukan di dalam lingkungan dayah," jelas Rahmad.

Baca juga:
Aksi Bejat Pemilik Ponpes di Lampung rudapaksa-Cabuli Santriwati

Simak Video "Pengakuan Warga Aceh Kini Tolak Kedatangan Pengungsi Rohingya"


Kewajiban Memuliakan Ulama
bukan.bomat
xneakerz
servesiwi
servesiwi dan 8 lainnya memberi reputasi
9
278
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan