yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Utangnya Ditagih, Ibu Rumah Tangga di Sukabumi Hajar Sang Penagih Hingga Tewas

Minggu, 19 November 2023 | 12:15 WIB

RILIS: Polres Sukabumi Kota saat memperlihatkan pelaku pembunuhan terhadap penagih utang. Sabtu (18/11). (FOTO: BAMBANG/RADAR SUKABUMI)

Ilham Safutra
Editor: Ilham Safutra

JawaPos.com - ada anekdot di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa orang berutang lebih galak daripada orang yang memberi utang. Ungkapan itu sepertinya dapat dialamatkan kepada ibu rumah tangga berinisial PS, 28, warga warga Jalan Lio Santa, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Dia diringkus aparat Polres Sukabumi Kota atas perbuatannya usai membunuh seorang penagih utang berinisial RS, 37. Perbuatannya itu dirilis jajaran Polres Sukabumi Kota pada Sabtu (18/11).

Dikutip dari Radar Sukabumi (Jawa Pos Group), diringkusnya PS setelah jajaran SPKT Polres Sukabumi Kota mendapat laporan orang hilang dari EE yang merupakan saudara RS alias korban. Laporan itu disampaikan pada Rabu (15/11).

Lantas, pada Jumat (17/11), personel polisi mendapat informasi ada seorang anak membuang sesuatu ke Sungai Cipelang. “Dari informasi ini kami dalami hingga memperoleh keterangan bahwa anak tersebut disuruh terduga pelaku untuk membuang kasur yang di dalamnya terdapat jasad korban," ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo sebagaimana yang dilansir Radar Sukabumi, Sabtu (18/11).

Ari menerangkan, pada Jumat juga personel Polres Sukabumi Kota langsung melaksanakan penyisiran dan ditemukan kasur maupun sprei yang digunakan untuk membungkus korban yang dibuang ke Sungai Cipelang.

Dari hasil penyelidikan, dugaan pelaku mengarah kepada PS. Kemudian Polres Sukabumi Kota, Polsek Citamiang dan Polsek Warudoyong menuju ke Jalan Lio Santa. "Kami melaksanakan penggeledahan di situ. Ditemukan adanya bercak darah di bantal maupun tembok kamar terduga pelaku,” terangnya.

Setelah penyelidikan, sambung Ari, ternyata PS mengakui perbuatannya sudah melakukan penganiayaan hingga membuat korban tewas. "Motif terduga pelaku dengan korban adalah terkait utang piutang,” bebernya.

Selain mengamankan PS, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebatang besi, kasur, dan sprei. “Barang bukti yang kami amankan yaitu, sebuah besi berukuran 31 centimeter, sabuk kulit warna hitam, sebuah kasur bergambar Hello Kitty beserta sprei,” cetusnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan penjara 20 tahun paling lama dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber: Radar Sukabumi


"Jangan tagih hutangku paman "

Diubah oleh yellowmarker 20-11-2023 00:05
servesiwi
bukan.bomat
pesulap.merah
pesulap.merah dan 2 lainnya memberi reputasi
3
930
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan