harrywjyyAvatar border
TS
harrywjyy
Sah! MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk yang Pro Israel!

Sumber Gambar

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa (keputusan hukum) yang menyatakan bahwa membeli produk yang berafiliasi dengan Israel atau pendukungnya haram (dilarang) bagi umat Islam. Fatwa tersebut, yang diumumkan pada Jumat, 10 November 2023, didasarkan pada prinsip mendukung perjuangan rakyat Palestina melawan pendudukan dan agresi Israel.

Menurut fatwa, yang bernomor 83 tahun 2023, haram bagi umat Islam untuk mendukung segala bentuk kegiatan, kerjasama, atau bantuan yang dapat memperkuat posisi Israel atau mengakui legitimasi negara Israel. Fatwa ini juga melarang umat Islam untuk membeli, menjual, mengedarkan, atau mempromosikan produk yang berasal dari Israel atau perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kampanye pro-Israel.

Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap serangan membabi-buta yang terjadi di wilayah Palestina khususnya di Gaza. Karena sampai saat ini, sudah ada ribuan anak dan orang dewasa sampai tua tewas akibat serangan roket Israel yang meluluhlantakkan Gaza. Banyak bangunan hancur, sumber internet terputus dan kesediaan kebutuhan hidup pun semakin menipis.


Sumber Gambar

MUI juga mengimbau umat Islam di Indonesia untuk meningkatkan solidaritas dan kepedulian terhadap nasib rakyat Palestina, dengan cara melakukan doa bersama, menggalang dana kemanusiaan, melakukan aksi protes damai, dan menyuarakan dukungan melalui media sosial. MUI berharap fatwa ini dapat menjadi pedoman bagi umat Islam untuk menunjukkan sikap tegas dan konsisten dalam menentang penjajahan Israel atas tanah Palestina.

Sebagai rakyat Indonesia kita menghormati fatwa MUI yang mengharamkan membeli produk pro Israel, karena  fatwa ini merupakan salah satu cara untuk mengekspresikan solidaritas dan empati warga Indonesia terhadap saudara-saudara kita di Palestina yang sedang berjuang untuk kemerdekaan dan keadilan.

Semua tentu berharap bahwa fatwa ini bisa meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat Indonesia terhadap isu Palestina, dan juga mendorong banyak orang untuk mencari produk-produk alternatif lokal dan bisa lebih menguntungkan UMKM Indonesia (perihal ini akan TS bahas kebih lanjut nanti).


Sumber Gambar

Walau kita juga sadar bahwa produk pro Israel bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi konflik Israel-Palestina, dan bahwa ada banyak faktor lain yang lebih kompleks dan rumit, seperti sejarah, politik, militer, dan diplomasi. Kita harus tetap terbuka dan kritis terhadap berbagai sumber informasi dan perspektif yang ada, dan tidak mudah terpengaruh oleh propaganda atau hoax yang bisa menimbulkan kebencian atau permusuhan.

Semoga kita semua kita bisa bersikap objektif dan rasional dalam melihat masalah ini, dan tidak terjebak dalam sikap fanatik atau ekstrem yang bisa merusak kerukunan dan toleransi antarumat beragama.


Sumber Gambar

Sejak serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober, Israel telah melancarkan gempuran udara besar-besaran dan invasi darat ke Gaza untuk memerangi Hamas, kelompok militan Islam yang menguasai wilayah tersebut. Israel mengklaim bahwa operasinya bertujuan untuk menghancurkan infrastruktur dan personel Hamas, termasuk terowongan, roket, dan komandan.

Fatwa yang dikeluarkan MUI ini tidak bertentangan dengan prinsip toleransi dan kerukunan antarumat beragama, karena fatwa ini bukan ditujukan untuk menyerang atau membenci orang-orang Yahudi, melainkan untuk menentang kebijakan dan tindakan Israel yang sewenang-wenang dan brutal terhadap Palestina. Fatwa ini juga tidak melarang masyarakat untuk berinteraksi atau bekerja sama dengan negara-negara lain yang tidak mendukung Israel, selama tidak merugikan kepentingan Palestina.

Cara ini adalah salah satu bentuk kontribusi nyata yang bisa dilakukan untuk membantu perjuangan Palestina. Banyak pihak berharap berharap fatwa ini bisa menjadi pemicu banyak orang untuk lebih peduli dan aktif dalam menyuarakan hak-hak Palestina, baik melalui media sosial, demonstrasi, maupun donasi.

emoticon-2 Jempol

Jadi, apakah kalian setuju dengan fatwa MUI ini? emoticon-Bingung (S)

Sumber:Link Referensi 1, Link Referensi 2
Tulisan dan Narasi Pribadi


emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan
Tonythompson94
gggantenggg
ardbar
ardbar dan 10 lainnya memberi reputasi
11
3.2K
178
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan