Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

banteng.mudaAvatar border
TS
banteng.muda
Respons Kaesang Usai Gugatan PSI soal Batas Usia Capres Cawapres Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Artinya, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merespons soal putusan MK tersebut. Dia mengaku tidak harus terkejut ataupun merasa kecewa dengan putusan itu.

"Gini, emang saya harus wah kaget, wah harus kecewa. Biasa aja kok," ujar Kaesang di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).


Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyatakan pihaknya menerima apa yang diputuskan oleh MK. Dia mengatakan ada cara lain untuk anak muda menjadi pemimpin selain menjadi capres maupun cawapres. Dengan putusan MK hari ini, menurutnya anak muda harus lebih bersabar.

"Ya perlahan lah kita, ya mungkin karena kita tadi ditolak mungkin kita masih butuh waktu yg lebih sedikit lebih lama untuk menjadi pemimpin tertinggi di Indonesia," ujarnya.

"Tapi ya kita lihat aja, mungkin 5 tahun, 10 tahun ke depan anak muda jauh lebih diterima untuk jadi pemimpin di Indonesia," imbuh Kaesang.

Kemudian, ditanya terkait langkah PSI ke depan menyoal gugatan itu, Kaesang masih belum memutuskan. Sebab, Kaesang menyebut belum ada perwakilan partainya di legislatif.

"Ya untuk saat ini kita nggak tau ya. Kita belum bisa memastikan akan berjuang atau tidaknya nanti, karena mau gimanapun kita belum ada di Senayan," ungkapnya.

"Tapi nanti jika kita udah ada di Senayan, kita coba balik lagi, kita formulasikan apakah ini sesuatu yang harus kita segera lakukan. Kan kita ada beberapa prioritas juga RUU yang harus disahkan juga, mana yang lebih prioritas nanti," lanjutnya.

Karena itu, Kaesang mengatakan nantinya jika PSI berhasil masuk ke DPR, maka pihaknya akan meminta pendapat masyarakat untuk menyusun prioritas yang harus diperjuangkan.

"Begini kita ke depannya kita akan meminta untuk masyarakat, RUU mana sih yang sebenarnya prioritas. Jadi kita sebenarnya prioritas kita itu tergantung apa yang masyarakat butuhkan," tuturnya.

 Mahasiswa UNS
"Nanti kita akan membuka kaya sebuah polling atau apa gitu untuk teman-teman yang sudah di DPR nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.

Baca artikel detiknews, "Respons Kaesang Usai Gugatan PSI soal Batas Usia Capres Cawapres Ditolak MK" selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-6985097/respons-kaesang-usai-gugatan-psi-soal-batas-usia-capres-cawapres-ditolak-mk.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
pilotproject715
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan pilotproject715 memberi reputasi
2
373
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan