Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
DPP GPSH DESAK YM KANJENG SULTAN JOGJA TIDAK CABUT UU LARANG ETNIS CHINA MILIKI TANAH
DPP GPSH DESAK YM KANJENG SULTAN JOGJA TIDAK CABUT UU LARANG ETNIS CHINA MILIKI TANAH DI JOGJA
September 26, 2023


Ketum DPP GPSH H. Moh. Ismail, SH, MH (kiri) bersama Adv. M. Fery Insan, SH (kanan). Foto : dok/pribadi

spjnews.id | DPP GPSH (Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM) desak Yang Mulia Kanjeng Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak cabut Undang Undang Larangan bagi orang orang turunan etnis China yang menetap di Jogja punya tanah milik sendiri. Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta sampai saat ini tetap menolak permohonan perubahan Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) menjadi HGU (Hak Guna Usaha) bagi orang orang keturunan China yang menetap di Jogja. Keputusan dan kebijaksanaan Sultan adalah sikap mulia dan sangat keren guna melindungi Tanah, Air, Udara, Adat dan Budaya di seluruh wilayah DI Jogjakarta.

Pernyataan itu dilontarkan Ketua Umum DPP GPSH H. Moh Ismail, SH, MH sehubungan dengan beredarnya rekaman video berisikan Pejabat ATR/BPN tengah didatangi dan dimaki maki dengan tidak sopan diduga oleh sejumkah oknum keturunan China. Hebatnya petugas ATR/BPN Jogja tadi tetap melayani dengan baik, lembut dan penuh adab dambil menjelaskan perundangan yang ada.
“Kami sampaikan penghargaan dan hormat yang setinggi tingginya kepada Yang Mulia Kanjeng Sultan Hamengkubuwono X karena beliau dengan segala daya telah pertahankan Undang Undang Pembatasan Kepemilikan tanah itu sampai sekarang. Kita semua harus hormati keputusan dan kebijaksanaan beliau, ” tegas Ketum DPP GPSH, H. Moh Ismail, SH, MH senin (25/09/23) di Jakarta.

Menurut Ismail dalam cuplikan video yang berdurasi 1 menit 47 detik pegawai Kantor Pertanahan Yogyakarta berusaha menjelaskan tata aturan yang ditetapkan oleh Sultan Hamengkubuwono IX dan Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat sejak tahun 1946.
“Ingat Jogja ini berbeda dengan daerah yang lain. Tolong dibaca ‘Maklumat bergabungnya Kesultanan Ngayogyakarto Hadiningrat ke Negara Kesatuan Republik Indonesia’. Bahwa seluruh kekuasaan negeri ini, kami pegang seluruhnya dan kami bertanggungjawab langsung pada presiden, dan mengenai masalah tanah kasultanan yang terkait dengan RVO silahkan baca petunjuk jawatan negeri nomor 13 Tahun 1946,” kata Pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.

Meskipun sudah jelas keterangan pegawai tersebut oknum etnis Tionghoa ini berusaha ngotot ssmbil bentak bentak pegawai Kantor Pertanahan Yogyakarta. Ia mengancam Kantor Pertanahan Yogyakarta untuk membuktikannya di pengadilan
Dalam literatur Sejarah telah disebutkan bahwa pencabutan hak milik atas tanah ditetapkan oleh YM Sultan Hamengku Buwono IX sebagai bentuk sikap tegasnya atas kekecewaannya kepada etnis China. Waktu itu Sri Sultan merasa kecewa dengan pengkhianatan warga etnis China di tengah perjuangan perang mempertahankan kemerdekaan RI.
Pada tahun 1948, ketika Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan dalam perang Agresi Militer II Belanda, etnis Tionghoa lebih memilih berpihak pada Belanda.

Kemudian ada tahun 1950, ketika Indonesia kembali eksis, pengkhianatan mereka pun diganjar dengan sanksi tegas dari Sultan Hamengku Buwono IX. Sultan mengeluarkan statemen yang melegenda yakni, “Tinggallah di Jogja. Tapi maaf, saya cabut satu hak Anda, yaitu hak untuk memiliki tanah.”
Sikap tegas Kesultanan Yogyakarta diikuti dengan kebijakan Pakualaman, Paku Alam VIII menerbitkan surat instruksi kepada bupati dan walikota untuk tidak memberikan surat hak milik tanah kepada warga negara nonpribumi.
Surat ini masih berlaku, bahkan pada tahun 2012 diperkuat dengan diterbitkannya UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Sejak saat itu etnis Tionhoa hanya memiliki hak guna bangunan (HGB) bukan hak guna usaha (HGU).
Di ahir keterangannya H. Moh. Ismail menyatakan bahwa jika diperlukan Advokat advokat yang tergabung dalam GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (GPSH) siap dampingi pihak Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

https://spjnews.id/2023/09/26/dpp-gp...anah-di-jogja/
nomorejuly
nomorejuly memberi reputasi
1
494
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan