KodokBuluwAvatar border
TS
KodokBuluw
Kementerian LHK Akan Ajukan Gugatan ke Pelaku Pembakaran Bromo

Kementerian LHK Akan Ajukan Gugatan ke Pelaku Pembakaran Bromo
Esti Widiyana - detikJatim
Sabtu, 23 Sep 2023 21:31 WIB

Surabaya - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengajukan gugatan kepada pelaku pembakaran kawasan TNBTS (Bromo). Kebakaran itu telah menyebabkan kebakaran lahan seluas 989 hektare dan kerugian sementara Rp 5,4 M.
Diketahui kebakaran bukit savana Bromo terjadi akibat ulah rombongan prewedding yang membawa flare. Lalu, flare yang dibawa calon mempelai wanita sempat meledak hingga dijatuhkan ke rerumputan. Percikan apinya pun merembet dan membakar savana Gunung Bromo.

"Ini kami sampaikan bahwa, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran kawasan TNBTS ini. Karena ini kawasan sangat penting di Indonesia," ujar Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani kepada detikJatim di Hotel Vasa Surabaya, Sabtu (23/9/2023).


Pria yang akrab disapa Roy ini mengatakan pihaknya juga sudah menugaskan tim khusus yang beranggotakan tim kuasa hukum Gakkum dan 2 ahli untuk menilai kerugian yang ditimbulkan terkait kebakaran lahan ini. 2 Ahli itu adalah Prof Bambang Hero ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof Basuki Wasis yang akan menilai kerugian lingkungan.


"Saat ini sedang didalami oleh ahli tersebut. Kami sedang melihat kerugian apa saja yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan dan sangat luas. Berdasarkan informasi dari Kepala Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru kurang lebih 989 hektare. Tapi tim kami juga sedang mendalami kembali. Tim ahli kami bersama tim Gakkum sedang ada di lapangan sejak kemarin sampai besok menganalisis dampak lingkungan yang terjadi," jelasnya.

Roy mengatakan bila taman nasional ini sangat penting. Karena ada banyak tumbuhan endemik yang rusak dan sedang dinilai, selain itu kebakaran ini melepaskan emisi yang cukup besar dan sedang dihitung kembali berapa besar kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran hutan lahan ini.

"Perlu saya sampaikan, bahwa tindakan tegas yang kami lakukan ini harus menjadi perhatian bagi pihak lainnya. Bahwa taman nasional ini harus kita jaga, tidak boleh ada kegiatan yang dapat merusak taman," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan 2 gugatan sekaligus terhadap pelaku pembakaran TNBTS. Yakni ada gugatan perdata dan pidana berlapis.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terkait dengan penegakan hukum pidana dan akan dilakukan tindakan multi door ini penegakan hukum pidana berlapis. Ini bisa dikenakan UU kehutanan, UU lingkungan hidup. Termasuk kami juga akan langsung melakukan gugatan perdata ganti kerugian lingkungan," urainya.

Secepatnya, Gakkum KLHK akan mengajukan gugatan tersebut. Tentunya setelah berkas sudah terpenuhi akan dibawa ke pengadilan.

"Bisa secepatnya. Setelah kami mendapatkan semua data yang ada, kami hitung berapa besar kerugaiannya, kami akan siapkan berkas gugatannya. Setelah siap berkas gugatannya akan kami sampaikan, masukkan gugatan kami ke pengadilan," tegasnya.

Roy menjelaskan langkah hukum ini tegas dilakukan agar ada efek jera. Karena sebagai warga negara, masyarakat harus melindungi taman nasional yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia.

"Tindakan tegas bagi para pelaku perusakan taman nasional termasuk yang berkaitan dengan kebakaran hutan di taman nasional Bromo Tengger Semeru," pungkasnya.



Baca artikel detikjatim, "Kementerian LHK Akan Ajukan Gugatan ke Pelaku Pembakaran Bromo" selengkapnya https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6947311/kementerian-lhk-akan-ajukan-gugatan-ke-pelaku-pembakaran-bromo.

Quote:


Mampus, kena counter attack. Pengacara nya bloon... Batal nikah tuh buat bayar tuntutan perdata
emoticon-Leh Uga
matcha.tea.1402
muhamad.hanif.2
aldonistic
aldonistic dan 8 lainnya memberi reputasi
9
444
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan