masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Heboh Video Emak-emak Pamer Minyak Pemberian Pasha Ungu, Apakah Menyalahi Aturan?
Heboh video emak-emak pamer minyak goreng dan kalender diduga dari caleg Pasha Ungu, apakah sudah masa kampanye?


Publik di media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang diunggah oleh komika ternama yaitu Bintang Emon.

Di dalam video unggahan Instagram pribadinya menampilkan seorang ibu-ibu pamer minyak goreng dan kalender bertuliskan Sigit Purnomo alias Pasha Ungu yang merupakan Bacaleg DPR RI dari partai PAN untuk Dapil Jakarta III.

Video yang menunjukkan emak-emak mengucapkan terima kasih dan memberi doa untuk Sigit Purnomo alias Pasha Ungu di pemilu 2024 mendatang pun viral setelah diunggah oleh Bintang Emon. Di dalam unggahannya seolah memberikan sindiran Bintang Emon menuliskan caption ucapan terima kasih untuk Sigit Purnomo yang disertai dengan emoticon hati.

Alih-alih mengklarifikasi atau marah, Pasha Ungu pun ikut serta mengomentari postingan Bintang Emon. Namun warganet mempermasalahkan dugaan kampanye yang diduga menyalahi aturan karena dilakukan diluar masa kampanye.

Apakah benar dugaan pembagian minyak tersebut dilakukan oleh Pasha Ungu guna untuk mencari simpati masyarakat dan aktivitas tersebut menyalahi aturan?




Menurut informasi yang beredar di media sosial, sejauh ini Bawaslu DKI masih turun tangan untuk menelusuri adanya aktivitas bagi-bagi minyak goreng dan kalender.

Bawaslu DKI akan mengkonfirmasi ke penyebar video dan juga emak-emak yang tengah viral di media sosial memamerkan minyak goreng yang diduga pemberian dari salah satu Bacaleg DPR RI yaitu Sigit Purnomo alias Pasha Ungu.

Jika TS telusuri dari sumber terpercaya yaitu laman kpu.go.id sebagai panitia penyelenggara pemilu, diketahui fakta menarik bahwa masa kampanye untuk caleg DPD, DPR, dan Presiden telah dijadwalkan pada 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 sebelum masa tenang di tanggal 11-13 Februari 2024.

Melihat agenda tersebut tentu jika benar bahwa bagi-bagi minyak dan kalender tersebut dilakukan diluar masa kampanye dan ditujukan untuk berkampanye, maka telah menjadi sebuah pelanggaran bagi caleg-caleg yang melakukan aktivitas tersebut.

Masih berdasarkan penjelasan dari KPU, bahwa caleg yang melakukan aksi kampanye diluar masa kampanye maka dapat dikenakan sanksi karena telah melanggar aturan 492 nomor 17 Undang-undang tentang pemilu, yaitu dengan sanksi pidana penjara maksimal satu tahun dan denda 12 juta rupiah sebagaimana Pasal 276 ayat 2.




Berkaca dari adanya kejadian tersebut tentu dapat menjadi pelajaran sekaligus himbauan bagi kita semua terutama untuk para caleg yang akan mencalonkan diri di pemilu agar tidak sembarang melakukan kampanye diluar agenda karena dapat dikenakan sanksi pidana.

Begitupun dengan masyarakat atau kita semua GanSis, tentu saja perlu untuk membentengi diri dari orang-orang dengan kepentingan politik mendapatkan kursi jabatan tertentu hanya karena tergiur sebuah pemberian dengan harga yang tidak seberapa dibandingkan dengan masa depan bangsa 5 tahun mendatang.

Bagaimana menurut pendapat Agan Sista terkait viralnya kejadian ini?
Silakan berikan tanggapan kalian disini.




Penulis:@masnukho©2023
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1,2, 3,4
Referensi
disini, disini, dan disini
lutfigilang01
dasiemsidas
annisamutiara02
annisamutiara02 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
2.3K
150
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan