Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotproject715Avatar border
TS
pilotproject715
Harga Barang Impor China di E-commerce Tidak Masuk Akal


Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan harga barang dari China yang dijual di e-commerce tidak masuk akal.

Ia menyebut itu terjadi karena dua hal yakni tarif bea masuk produk yang terlalu rendah. Kedua, tidak ada batas minimum barang yang boleh masuk ke pasar.

"Penjualan di e-commerce yang harganya enggak masuk akal itu karena dua hal, tadi tarif bea masuk produk, jadi itu kita masih terlalu rendah. Kedua enggak ada batas minimum barang yang boleh masuk kalau barang-barang yang murahan kan kita juga sudah banyak," kata Teten usai audiensi dengan 40 seller online di kantor Kemenkopukm, Senin (14/8/2023).

Di sisi lain, Teten juga menyoroti revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 yang tak kunjung rampung.

Terakhir, revisi aturan Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini masih dalam tahap harmonisasi di kementerian dan lembaga lainnya.

"Belum, ini masih harmonisasi, dan ini kelamaan memang. Kita kan sudah sejak Januari, sejak Mendag yang lama dan ini sudah kelamaan. Makanya kita akan push terus, harusnya sih jadi secepatnya, saya kira poin-poinnya sudah diatur," ujarnya.

Beberapa waktu yang lalu, Teten sempat menyampaikan ada 3 poin utama terkait revisi ini.

Salah satunya adalah ketetapan harga minimum untuk menjual barang impor. Batasan harganya dipatok US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.

Namun ini bukan hanya sekadar revisi aturan saja, tapi tidak adanya level playing field yang sama dan perlakuan yang sama mengenai tarif biaya masuk.

"Tadi kita dengar langsung mereka sudah enggak bisa bersaing dengan produk-produk dari luar dari China yang masuk lewat e-commerce cross border," jelas Teten.

"Dan ini saya kira bukan sekadar revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang perdagangan elektronik, tapi ini juga enggak ada playing field yang sama, perlakuan yang sama mengenai tarif biaya masuk." imbuhnya.

cnbcindonesia.com
didududi
nomorelies
petani.syusyu
petani.syusyu dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.1K
79
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan