Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

surya.paloh69Avatar border
TS
surya.paloh69
HUT ke-56 ASEAN, MUI Usul UU Anti-Islamofobia di Asia Tenggara


Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pencetusan undang-undang yang berkaitan dengan anti-Islamofobia di seluruh negara, terlebih di kawasan Asia Tenggara. Hal ini disampaikannya dalam momen memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56 bagi ASEAN.

Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim.

"(Mendorong) negara-negara di ASEAN harus ada jaminan undang-undang (anti-Islamofobia). Termasuk di Indonesia, harus ada undang-undang yang memberikan jaminan tidak ada orang yang menghina agama," kata Sudarnoto, dikutip dari laman MUI, Selasa (8/8/2023).

Menurutnya, undang-undang tersebut merupakan upaya untuk menciptakan toleransi yang kuat, hubungan antaragama yang baik, masyarakat tidak kacau, rukun dan damai. Hal ini juga disebutnya sebagai upaya untuk melihat peta Islamofobia di ASEAN munculnya seperti apa.

Sudarnoto menambahkan, masih banyak kasus berulang terkait Islamofobia di beberapa negara di dunia. Untuk itu menurutnya, persoalan Islamofobia adalah persoalan yang kompleks karena bukan hanya berdasar pada kebencian seseorang pada Islam.

"Penyebabnya bukan hanya adanya kebencian terhadap Islam. Tapi punya kaitannya sangat erat dalam hal politik dan kebebasan berekspresi, tuturnya.

Pasalnya, Sudarnoto mengatakan, korban dari gerakan Islamofobia tersebut tidak hanya berasal dari kalangan orang Islam. Sebaliknya, Islamofobia juga merusak kemanusiaan, hak-hak kemanusiaan, demokrasi, kedaulatan negara dan agama.

"Oleh karena itu, MUI sebagai payung organisasi Islam yang mewakili negara muslim terbesar di dunia ini mendorong agar adanya undang-undang di seluruh negara di dunia, khususnya ASEAN terkait dengan anti-Islamofobia," terangnya.

Lebih lanjut, Sudarnoto menyebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah membuat deklarasi pada 15 Maret tentang hari anti-Islamofobia. Menurutnya, deklarasi tersebut jangan hanya disikapi sebatas hasil dokumen tertulis saja, namun perlu adanya gerakan secara internasional.

"Karena deklarasi dari PBB ini semua negara tanpa terkecuali sepanjang menjadi anggota PBB harus komitmen menjaga ini, supaya tidak ada anti Islam, agama dan perbedaan," ujar Sudarnoto.


Berdasarkan penuturan Sudarnoto, dorongan MUI untuk dicetuskannya UU anti-Islamofobia karena adanya ayat-ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang kemanusiaan, kebebasan beragama dan menghormati perbedaan dalam memerangi Islamofobia.

"MUI melihat pada keyakinan Islam itu menganjurkan perdamaian, tidak boleh menghina agama lain, harus ada penghargaan terhadap agama lain," tukasnya.

https://www.detik.com/hikmah/khazana...-asia-tenggara

Tolol boleh2 aja.. Tapi mbok ya jangan d borong semua.. emoticon-Malu (S)

Minta jaminan lewat UU agar tidak ada penghinaan terhadap agama.. tapi nama UU nya = UU anti islamofobia??.. emoticon-Malu (S)

Quote:


Kalo emang berkomitmen.. Coba ganti kata anti islamofobia dengan kata LGBT.. emoticon-Malu (S)

Konten Sensitif





emoticon-Ngacir
Diubah oleh surya.paloh69 08-08-2023 09:31
ushirota
Proloque
viniest
viniest dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
85
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan