sumeks.coAvatar border
TS
sumeks.co
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir Mahkamah Agung, Diubah Jadi Seumur Hidup



Hukuman mati ferdy sambo akhirnya berubah di mahkamah agung, putusan kasasi hukuman diubah jadi seumur hidup. foto: dok/sumeks.co.--




SUMEKS.CO - Hukuman mati dijatuhkan pada Ferdy Sambo akhirnya berubah di Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi, MA mengubah hukuman mati itu menjadi hukuman seumur hidup.

MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo yang diajukan melalui tim pengacaranya. 

MA menganulir hukuman mati Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Putusan kasasi itu disampaikan MA, hari ini, Selasa, 8 Agustus 2023.

Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Nah, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mantan Kadiv Propam itu tetap dijatuhi hukuman mati atau hukuman majelis hakim PN dikuatkan hakim PT.

Tak sampai disitu, Ferdy Sambo juga mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

BACA JUGA:Sidang Vonis, 3 Fakta Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Dalam kasus ini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarganya Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. 

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Putusan ini dibacakan Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang yang berlangsung di PN Jaksel pada Senin 13 Feberuari 2023.

BACA JUGA:Dianggap Tak Memiliki Dasar Yuridis, Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Majelis Hakim Tolak Replik JPU

Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.20 WIB.

Menurut hakim Ferdy Sambo terbukti bersalah dan terlibat dalam perencanaan pembunuhan berencana terhadap Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Sidang Vonis, 3 Fakta Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J 

Sebelum membacakan putusan Hakim meminta terdakwa Ferdy Sambo berdiri.

Selanjutnya hakim membacakan putusan dengan vonis hukuman mati.

Usai mendengat putusan, Ferdy Sambo langsung menemui kuasa hukum dan berbicara beberapa menit.

Kemudian, Ferdy Sambo digiring ke mobil tahanan dan dikawal beberapa anggota brimob yang bertugas di gedung PN Jaksel.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Lepas dari Jerat Hukuman Mati

diberitakan sebelumnya, Majelis haki PN Jaksel berkeyakinan jika mantan Kadiv Propam Polri itu ikut menembak mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebutkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock-17 dan memakai sarung tangan hitam.

"Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock-17 yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," kata Hakim Wahyu di ruang sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Analisis Reza Indragiri, Ferdy Sambo Bisa Divonis Mati

Menurut Hakim Wahyu, dalam perkara tersebut telah disita beberapa barang bukti yakni satu pucuk senjata Glock-17 Austria 9x19 dengan nomor seri number 135 dan satu buah Glock-9 mili warna hitam, lima butir peluru tajam warna silver merek luger, dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9x19.

Dari barbuk, tambah Hakim Wahyu, terlihat bahwa terdakwa Ferdy Sambo memiliki senjata api Glock-17.

Selain itu majelis hakim mengungkapkan ada tiga fakta yang disimpulkan berdasarkan keterangan saksi.

"Berdasarkan keterangan Barbuk dan Ahli Arif Sumirat, Rifaizal Samual, serta keterangan saksi Richard, dapat disimpulkan tiga fakta," ujar Hakim Wahyu.

BACA JUGA:Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Dijaga Brimob

Fakta pertama, kata hakim, terdakwa Ferdy Sambo yang berada di tempat kejadian membawa pistol di pinggul kanannya.

Kedua, terdakwa memiliki senjata api merek Glock-17 Austria dengan nomor seri 135, kata hakim.

Fakta ketiga, lanjut Wahyu, magasin Glock-17 yang digunakan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Yosua menyisakan 12 butir peluru.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam peluru merek pin 9CA, lima peluru merek SMB 9x19, dan satu peluru merek luger Z7 9 mm.

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo DIvonis Hukuman Mati

"Dan peluru merek luger 9 mm itu identik dengan senjatanya dengan peluru yang dimiliki terdakwa pada saat penyitaan," ujar Hakim Wahyu.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut agar mantan Kepala Divisi Propam Polri itu divonis penjara seumur hidup dalam kasus ini.

Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP.

Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu ditetapkan sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J.



BACA JUGA:Dianggap Tak Memiliki Dasar Yuridis, Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Majelis Hakim Tolak Replik JPU

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Joshua.*



Sumber: Hukuman Mati Ferdy Sambo Akhirnya Berubah di Mahkamah Agung, Putusan Kasasi Hukuman Diubah Jadi Seumur Hidup



Note: Judul diedit karena lebih dari 85 karakter





variolikes
nomorelies
flybywireless
flybywireless dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.5K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan