Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Istri Terlilit Utang, Kepala Toko Alfamart di Bekasi Nekat Rampok Tokonya Sendiri

Kompas.com - 05/08/2023, 19:17 WIB
Empat tersangka kasus perampokan berencana di minimarket Alfamart di Jalan Kampung Rawa Roko, RT 003 RW 005, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Polisi berhasil menangkap keempat pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Bekasi Timur, Sabtu (5/8/2023). (KOMPAS.com/FIRDA JANATI) 

Penulis Firda Janati | Editor Ihsanuddin 

BEKASI, KOMPAS.com - Istri terlilit utang arisan menjadi alasan kepala toko minimarket Alfamart berinisial C nekat merencanakan aksi perampokan di tokonya sendiri. 

Aksi perampokan yang direncanakan C terjadi di Alfamart Jalan Kampung Rawa Roko, RT 003 RW 005, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (2/8/2023). 

"Motifnya itu karena ekonomi, karena istri C ini dililit utang, sehingga menimbulkan niat untuk melakukan pencurian di Alfamart," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi di Polsek Bekasi Timur, Sabtu (5/8/2023). 

C berkomunikasi dengan istrinya, A, untuk melaksanakan pencurian ini. A bertugas mencari orang-orang yang mau diajak bekerja sama untuk merampok toko. 

"Si A mendapatkan eksekutor yang menjanjikan apabila perbuatan ini berhasil hasilnya akan dibagi dua," ujar Sukadi. Sukadi berujar, eksekutor perampokan yang direkrut A yakni N, S dan I. 

"Tersangka N berprofesi sebagai pedagang asongan di Desa Sriamur Tambun Utara. Kemudian, S dan I profesinya tukang parkir di Desa Sriamur Tambun Utara," jelasnya.

N, S dan I mendatangi minimarket itu pada Rabu malam, pukul 23.00 WIB. 

Saat itu, hanya ada dua karyawan yang berada di minimarket, yakni seorang kasir berinisial D dan tersangka C selaku kepala toko. 

Tersangka N, S dan I langsung mengancam D dan C menggunakan senjata tajam dan menyeretnya ke ruangan belakang. 

"Para tersangka langsung masuk kemudian menodongkan senjata tajam kepada C yang memang sudah direncanakan dari awal," ujarnya. 

Setelah itu, C memberikan kode lokasi brankas. Ketiga tersangka berhasil menggasak uang milik toko sebanyak Rp 40 juta. 

Tangan C dan D lalu diikat dan mulut mereka ditutup lakban. 

"Tersangka mengeluarkan lakban warna cokelat dan mengikat tangan saksi ke arah depan dan juga melakban mulut. Kedua tangan tersangka C diikat ke belakang dan mulutnya dilakban juga," ujarnya.

Kasus tersebut lalu dilaporkan ke polisi. C yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi bersama D diperiksa penyidik secara mendalam. 

Karena merasa janggal, polisi berhasil mengungkap skenario perampokan berencana tersebut. Kini, C bersama N, S dan I sudah ditangkap. Sementara, A masih dalam pengejaran dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO). 

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Quote:



Diubah oleh yellowmarker 08-08-2023 06:45
nomorelies
scorpiolama
jiresh
jiresh dan 2 lainnya memberi reputasi
3
847
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan