mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Lukas Enembe Klaim Tak Terima Gratifikasi: Saya Orang Paling Jujur di Papua


Senin, 7 Agustus 2023 18:42 WIB
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-inlihat fotoLukas Enembe Klaim Tak Terima Gratifikasi: Saya Orang Paling Jujur di Papua
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe membantah seluruh keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur noanaktif Papua, Lukas Enembe, membantah seluruh keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

Termasuk di antaranya keterangan mengenai gratifikasi atau pemberian dari Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua terkait berbagai proyek di Papua.

"Mau sampaikan bahwa tidak pernah terima uang gratifikasi, apapun namanya," ujar Lukas Enembe saat Majelis Hakim memberikan kesempatan kepadanya di persidangan.

Bahkan Lukas Enembe mengklaim dirinya sebagai orang paling jujur di Papua.

"Saya orang yang paling jujur di Papua. Tidak ada gratifikasi, kasih uang. Tidak ada," katanya.

Sementara Rijatono Lakka, bersikukuh tak mengubah seluruh keterangan yang disampaikannya di persidangan.

"Saudara tetap pada keterangan saudara?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Iya, tetap," jawab Lakka.

Dalam keterangannya di persidangan ini, Lakka sempat mengakui adanya pemberian Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe.

Uang tersebut diberikannya melalui transfer bank ke rekening Lukas Enembe.

"Itu yang saudara katakan pemberian 1 miliar ke Lukas Enembe itu apakah saudara transfer melalui bank atau cash?" tanya Hakim.

"Disetor langsung ke bank," kata Lakka.

Untuk informasi, kesaksian Rijatono Lakka ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang korupsi beberapa proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.

Di dokumen dakwaan termaktub bahwa Rijatono Lakka kerap memberikan hadiah kepada Lukas Enembe terkait proyek pembanguanan infrastruktur di Papua.

"Hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan agar Terdakwa LUKAS ENEMBE selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan MIKAEL KAMBUAYA selaku Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua Tahun 2013-2017 dan GERIUS ONE YOMAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan PITON ENUMBI dan RIJATONO LAKKA dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2022 yang bertentangan dengan kewajibannya," sebagaimana tertera pada dokumen dakwaan Lukas Enembe.

Dalam perkara korupsi ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Akibat perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)


https://www.tribunnews.com/nasional/...ujur-di-papua.


;D

Lukas Enembe Disebut Pernah Terima Uang Pakai Koper dan Tas dari Pengusaha Bernama David dan Dianwar

Senin, 7 Agustus 2023 18:37 WIB
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
zoom-inlihat fotoLukas Enembe Disebut Pernah Terima Uang Pakai Koper dan Tas dari Pengusaha Bernama David dan Dianwar
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Supir pribadi Lukas Enembe, Basuki Rahmat bersaksi di persidangan bahwa dirinya pernah terima sejumlah uang menggunakan koper dan tas dari pengusaha bernama David dan Anwar untuk majikannya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sopir pribadi Lukas Enembe, Basuki Rahmat bersaksi di persidangan bahwa dirinya pernah terima sejumlah uang menggunakan koper dan tas dari pengusaha bernama David dan Dianwar.

Adapun hal itu disampaikan Basuki saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada persidangan terdakwa dugaan kasus korupsi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, Senin (7/8/2023).

"Untuk efisiensi izin Yang Mulia kami langsung ke BAP nomer 74. Apakah ada orang lain yang saudara ketahui memberikan suatu hadiah kepada Lukas Enembe," tanya jaksa KPK di persidangan.

"Saudara mengetahui ada dua pengusaha yaitu Dianwar dan David yang memberikan sejumlah uang oleh Pak Lukas melalui saya," kata jaksa membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Basuki.

"Ada saudara menerima dari David dan Dianwar," tanya jaksa

"Iya," jawab Basuki.

"Menerima apa?" tanya jaksa.

"Uang," jawab Basuki.

"Berapa jumlahnya," tanya jaksa.

"Kurang tahu," jawab Basuki.

"Itu berupa tas. Tahu dari mana itu uang," tanya jaksa.

"Tasnya kecil," jawab Basuki.

"Dari si pemberinya bilang tidak ini uang," tanya jaksa.

"Iya (uang)," jawab Basuki.

Kemudian jaksa KPK membaca BAP yang telah dibuat oleh supir pribadi Lukas Enembe itu.

"Lalu di BAP suadara jelas bilang Nomer 74 huruf A dari David dua kali tahun 2020 menggunakan dua koper warna hitam dan disampaikan ini uang dari Pak David untuk Pak gubernur, ada disampaikan seperti itu?" tanya jaksa.

"Iya Pak," jawab Basuki.

"Oke kemudian poin B di Tangerang tahun 2021 'Dari David lagi dengan dua koper warna merah dan hitam. Ini untuk Pak Gubernur, kemudian saya langsung ke apartemen Masterpiece,'" kata jaksa membaca BAP Basuki.


"'Kemudian saya lihat uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Tapi saya tidak tahu jumlah seluruhnya dan digunakan untuk apa,'" sambungnya.

"'Poin B dari Dianwar tahun 2021 disampaikan tas kecil hati-hati ini isinya uang. Setelah menerima itu langsung saya sampaikan ke Pak Lukas,"' lanjut jaksa.

"Ada Pak peristiwa itu?" tanya jaksa.

"Ada," jawab Basuki.


https://www.tribunnews.com/nasional/...nwar?page=all.



Lukas Enembe Minta Izin ke Toilet Lagi, Sidang Kasus Suap 2 Kali Diskors

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 07 Agu 2023 18:02 WIB

Lukas Enembe minta izin ke toilet untuk kedua kalinya di tengah sidang. (Wilda/detikcom)
Jakarta - Sidang kasus dugaan suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diskors sementara untuk kedua kalinya. Lukas meminta izin lagi untuk ke toilet.
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). Jaksa menghadirkan lima orang untuk bersaksi di sidang Lukas Enembe.

Saat ini, giliran saksi bernama Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, memberi keterangan. Di tengah jalannya persidangan, pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona meminta izin agar majelis menskors sidang sementara karena Lukas hendak ke toilet.

"Bapak Ketua, mohon sebentar Bapak Lukas pengin ke kamar mandi," kata Petrus.

Majelis hakim kemudian menskors sidang. Lukas kemudian tampak berjalan ke luar ruang sidang didampingi pengacara dan dikawal polisi.

Sebelumnya, hakim juga menskors sidang sementara. Hal itu dilakukan setelah Lukas meminta izin ke toilet.

Saat itu giliran saksi bernama Darwis memberi keterangan, pengacara Lukas tiba-tiba memotong. Pengacara Lukas meminta izin agar sidang diskors karena Lukas hendak ke toilet.

"Pak Ketua, Pak Ketua," kata pengacara Lukas.

"Bisa skors sebentar? Pak Lukas mau ke toilet," kata pengacara Lukas.

Diketahui Petrus mengaku menerima surat keluhan dari 20 tahanan Rutan KPK, pada Jumat (4/8). Dalam surat itu, para tahanan mengeluhkan kebiasaan jorok Lukas Enembe mulai dari buang air kecil di celana hingga tidak membersihkan diri usai buang air besar.

Petrus menyebut pihaknya mendapatkan surat berisi keluhan itu 20 tahanan Rutan KPK. Para tahanan itu mengaku telah terganggu kebiasaan jorok Lukas di rutan selama enam bulan terakhir.

"Dalam surat yang ditandatangani John Irfan, tahanan rutan dan 19 tahanan rutan lainnya, menuliskan bahwa Bapak Lukas Enembe selama enam bulan di rutan, selalu kencing di celana dan di tempat tidur," kata Petrus dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (4/8).

Dalam surat itu, para tahanan menyebut Lukas Enembe tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar. Surat yang ditulis tahanan bernama John Irfan itu menyebut Lukas juga buang air kecil di kursi di ruangan bersama tahanan.

"Kencing di celana di kursi di ruang bersama, meludah ke lantai ataupun di tempat tempat lain di mana dia berada, tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar, dan tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing, oleh karena kasur tersebut tidak diganti," kata Petrus.

Dalam surat itu tertulis, para tahanan sudah tidak sanggup lagi menghadapi perilaku Lukas. Petugas Rutan KPK pun disebut tidak melakukan perawatan khusus ke Lukas.

Terbaru, KPK menyatakan sedang membahas tindak lanjut terhadap keluhan tahanan tersebut. KPK membuka opsi menempatkan Lukas di tempat khusus.

https://news.detik.com/berita/d-6863...-kali-diskors.

izin ke kamar kecil...
BALI999
extreme78
xneakerz
xneakerz dan 4 lainnya memberi reputasi
5
942
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan