Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lifeisrealAvatar border
TS
lifeisreal
24 Santri Korban Pencabulan Dua Ustaz di Padang Lawas Masih Trauma Berat
24 Santri Korban Pencabulan Dua Ustaz di Padang Lawas Masih Trauma Berat, JPU Beri Motivasi



TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- 24 santri korban pencabulan dua orang ustaz di Kabupaten Padang Lawas masih trauma berat.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak, usai sidang kasus pencabulan dengan dua terdakwanya yang merupakan ustaz, yakni Muhammad Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Soleh Daulay alias Saleh (27).

"Dari pengakuan para saksi, mereka takut untuk melawan maupun menceritakan kejadian yang mereka alami dikarenakan terdakwa adalah guru mereka dan disertai rasa malu untuk menceritakan," kata Rikardo, Jumat (4/8/2023).

Ia mengatakan, lantaran para santri ini trauma berat, dirinya pun sempat memberikan motivasi ke masing-masing korban.


Baca juga: SOSOK dan Profil Ustaz Adi Hidayat yang Diblokir Google karena Menyumbang Rp 14 Miliar ke Palestina

Tujuannya, agar para korban ini bisa semangat dan bangkit kembali dalam menuntut ilmu.

"Usai persidangan, kami menjelaskan tujuan diberikannya motivasi kepada para korban agar memberikan rasa semangat sekaligus menghilangkan rasa trauma, sehingga kelak permasalahan dapat tuntas dan tidak menjadi penyakit dendam yang berakibatkan adanya korban baru," jelas Rikardo.


Saat ditanya mengenai kapan sidang lanjutan kembali digelar, Rikardo mengatakan, persidangan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi lainnya.


"Sidang lanjutan akan dilaksanakan minggu depan juga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya," pungkasnya.


Dicabuli Usai Salat Subuh

Dua ustaz pesantren di Kabupaten Padang Lawas, M Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Soleh Daulay alias Saleh (27) berkali-kali cabuli 24 santri di pondok tempat tinggal lingkungan pesantren.

Dalam menjalankan aksinya, dua ustaz pesantren ini berpura-pura mengajak korban ke dalam pondok.

Biasanya, ada yang diajak tidur barengan lalu dicabuli, ada juga yang diajak berpura-pura untuk diajari jelang pelaksanaan lomba MTQ.

Dalam surat dakwaan terdakwa Safaruddin, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan terungkap, kasus ini bermula pada Juli 2022.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Guru Pesantren yang Cabuli 24 Santri di Palas

Saat itu, seorang siswa Pesantren Al Mustajabah di Desa Huta Raja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas tengah duduk di depan pondok hanya menggunakan sarung tanpa celana dalam sekira pukul 05.30 WIB, usai salat subuh.

Lalu, terdakwa Safaruddin Hasibuan melihat korbannya yang tengah sendirian, dan meminta korban masuk ke dalam pondok.

Setelah korban masuk ke dalam pondok, terdakwa pun ikut menyusul.

Selanjutnya, terdakwa meminta korban berbaring di sampingnya.

Tak lama kemudian, terdakwa pun mulai mencabuli korban.

Baca juga: SOSOK Mantan Guru Pesantren Al Zaytun, Saifuddin Ibrahim yang Usulkan 300 Ayat Al Quran Dihapus

Usai mencabuli korban, terdakwa meninggalkan korbannya di dalam pondok.

Selanjutnya, kata jaksa, aksi serupa kembali terjadi pada Februari 2023 di waktu yang sama.

Saat itu, terdakwa mendatangi pondok tempat tinggal korban.

"Setelah itu, terdakwa menyuruh korban anak untuk masuk ke dalam pondok, dan terdakwa mengunci pondok tersebut," kata jaksa.

Di dalam pondok, terdakwa berpura-pura ingin mengajari korban mengenai persiapan lomba MTQ.

Selanjutnya, terdakwa meminta korbannya berbaring.

Baca juga: 2 Guru Pesantren yang Cabuli 24 Santri Ternyata Ngajar Mata Pelajaran Fiqih, Biasa Dipanggil Ustad

"Pada saat itu, korban anak hanya memakai sarung tanpa pakaian dalam. Kemudian terdakwa mulai melakukan pelecehan seksual terhadap korban anak," papar jaksa.

Usai melakukan perbuatan nistanya, terdakwa lantas menyuruh korban kembali memakai sarungnya.

Terdakwa pun pergi meninggalkan korban sendirian di dalam pondok.

Kemudian, lanjut jaksa, pada Rabu 1 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB, saudara Hamzah Daulay menghubungi MR, ayah dari korban anak melalui handphone.

Hamzah mengatakan pada MR, bahwa ada masalah di pondok pesantren.

Mendapat informasi itu, MR kemudian datang ke pesantren.

Baca juga: Dua Guru Pesantren Cabuli 24 Santri Berulangkali, Datangi Langsung ke Kamar dan Modus Minta Dipijit

Sampai di pesantren, sang anak cerita pada MR, bahwa ia sudah dicabuli oleh terdakwa Safaruddin.

Mendengar laporan sang anak, MR yang tak terima kemudian melapor pada istri pemimpin pondok pesantren.

"Lalu, saudara Hamzah Daulay yang memang telah berada di tempat tersebut selanjutnya diarahkan untuk mengumpulkan santri sebanyak 10 orang," kata jaksa.

Setelah itu, saudara Hamzah Daulay menanyakan perihal apa yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada para santri tersebut.

Kemudian para santri menerangkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan bukan hanya terhadap mereka yang 10 orang, tapi masih banyak lagi korban atau santri lain yang telah dicabuli, namun saat itu para santri tersebut tidak menjelaskan siapa saja nama mereka.

Baca juga: Ketagihan Cabuli Santri, Dua Guru Pesantren di Padang Lawas Paksa Korban Lakukan Oral

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui terdakwa sudah melakukan pelecehan seksual kepada 20 korban anak dan dilakukan oleh terdakwa lebih dari satu kali.

Berdasarkan hasil Laporan Sosial Perkembangan Anak Berhadapan Dengan Hukum Mei 2023 atas nama Khoirul Saleh Harahap, yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kabupaten Padang Lawas Munawir Sadjali Siregar, yang mana diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan dari kejadiaan ini berdampak buruk terhadap kondisi fisik dan psikis korban.

Terlihat tanda-tanda trauma yang mengkhawatirkan dengan kondisi korban saat ini hingga menghambat fungsi sosialnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," tegasnya.

Baca juga: Dua Guru Pesantren di Padang Lawas Ketagihan Cabuli Santri, Total Korban 24 Orang

"Selain itu, terdakwa juga dipersangkakan dengan Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B, huruf E dan huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambung JPU.

Usai mendengar surat dakwaan JPU, hakim ketua Zaldy Dharmawan Putra menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Dalam perkara ini, terdakwa Saleh minta waktu untuk menunjuk Penasihat Hukum (PH) nya.

Merespon hal tersebut, sidang pembacaan dakwaan terhadap Soleh Daulay pun ditunda hingga pekan depan.

Baca juga: Julhamdi Munthe, Polisi dan Guru Pesantren Sahabat Santri

"Ternyata PH SF menyampaikan tidak ada menyampaikan keberatan, artinya kan langsung ke Pembuktian kita nanti, langsung ke persidangan saksi," kata JPU Rikardo saat dihubungi Tribun Medan.

Dikatakan Rikardo, persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu (26/7/2023) mendatang.


"Disitu juga nanti sekaligus pembacaan dakwaan SD sekaligus saksi juga untuk si SD, karena pengacaranya bilang tidak ada tanggapan," pungkasnya.(tribun-medan.com)

https://www.google.com/amp/s/medan.t...-beri-motivasi



makin parah saja emoticon-Ngakak
bukan.bomat
aldonistic
yakakas
yakakas dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.2K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan