pilotproject715Avatar border
TS
pilotproject715
Pelajaran dari Kecelakaan Mobil yang Dialami Inara Rusli


Jakarta - Inara Rusli baru-baru ini mengalami kecelakaan mobil. Diketahui kecelakaan itu diakibatkan oleh kelalaiannya karena menggunakan handphone saat berkendara.

Inara Rusli mengalami kecelakaan mobil yang disopirinya. Diungkapkan Inara, kecelakaan itu dialami dirinya saat sedang live (menggunakan ponsel) sembari menyetir.

Saat itu, tiba-tiba motor yang berada di depannya berhenti. Inara yang berusaha menghindar justru dihantam dari motor di belakang. Motor itu kemudian menabrak mobil Inara sampai spionnya patah.

"Kemarin aku nggak sama sopir jadi bawa mobil sendiri. Pas di jalan ada motor berhenti mendadak di depan, aku coba menghindar, ternyata motor di belakang ngebut dia nabrak mobil aku. Spion mobil aku patah, motornya nyungsep ke tembok," tutur Inara dikutip detikHot.

Perlu diingat, saat berkendara memang pengemudi dilarang bermain handphone.

Berkendara sembari bermain handphone dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengingatkan mengemudi merupakan suatu pekerjaan yang tidak bisa dibarengi dengan kegiatan lain.

Jika bermain HP sambil mengemudi, maka sistem motorik pada diri pengemudi terganggu.

"Selain nalar, emosi, motorik terpakai semua kan. Ketika motorik kita terganggu karena konsentrasi kita ke sana maka konsentrasi mengemudi kita terganggu dong," ujar Jusri belum lama ini.

Senada dengan Jusri, praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut mengemudi sambil bermain HP melebihi bahaya mengemudi mengantuk atau mabuk.

"Ini melebihi bahayanya mengemudi ngantuk atau mabuk. Sama dengan bunuh diri namanya," tegas Sony.

Mengingat bahaya yang sangat fatal, peraturan berkendara di seluruh dunia juga melarang berkendara sambil bermain HP.

Di Indonesia, nyetir sambil main HP bisa dijerat Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya yaitu pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

detik.com
aldonistic
Nikita41
jiresh
jiresh dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.6K
77
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan