Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Terlibat pembagian Raskin, seorang anggota KNPB wilayah Baliem Wamena dipecat
Terlibat pembagian Raskin, seorang anggota KNPB wilayah Baliem Wamena dipecat


News Desk - AD/ART KNPB, KNPB Balim, Pembagian Raskin, Pemecatan Anggota KNPB, Wamena
August 3, 2023
KNPB
Kepala Komisariat keamanan KNPB atas nama Yupinus Dabi, yang lingkari Warna Oranye saat mengikuti kegiatan KNPB wilayah balim beberapa waktu lalu sebelum dilakukan pemberhentian dan pemecatan di Wamena. - Jubi/Dok - KNPB Wilayah Balim Wamena.
Wamena, Jubi – Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Wilayah Balim atau Wamena telah melakukan pemecatan atau pemberhentian terhadap Yupinus Dabi, salah satu pengurus inti yang menjabat Kepala Komisariat keamanan KNPB.
Dabi dinilai telah melanggar aturan Anggaran Rumah Tangga dan Anggaran Dasar atau ART/AD Organisasi.

Hal itu disampaikan ketua KNPB Wilayah Balim Mardi Hiluka, melalui keterangan siaran pers yang di terima Jubi di Wamena, Kamis pagi (3/8/2023).

Pemberhentian dan pemecatan tersebut dilakukan, menindak lanjuti beredarnya foto di media sosial (Facebook) terkait aktivitas Yupinus Dabi yang turut hadir berpartisipasi ikut membagikan bantuan Raskin dari Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, di Distrik Muliama, April 2023 lalu.

“Setelah melakukan pengecekan secara seksama, maka yang bersangkutan benar-benar melakukan kerja sama atau membantu pihak kolonial dalam rangka membangun pencitraan Pemerintah Indonesia kepada rakyat bangsa Papua Barat, khususnya di Wamena kata Hiluka dalam siaranya persnya.

“Kami menganggap bahwa hal tersebut melanggar tatanan budaya perang orang Baliem, sebab jika kita berlawanan atau bermusuhan dangan kelompok atau suku tertentu, itu tidak bisa makan makanan atau terima barang apa saja dari pihak musuh atau berlawanan hal itu dianggap pamali dan juga bisa kalah perang dan menghancurkan gerakan dan organisasi KNPB”,

Pelaku telah melakukan kegiatan yang sifatnya bertentangan dengan AD/ART pada pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 yang berbunyi “pasal 1: Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil,” pasal 2: “Sanksi diberikan kepada anggota oleh kolektif kerjanya dan diketahui oleh struktur di atasnya” dan pasal 3; “Pelaksanaan Sanksi dilakukan dengan beberapa tahap; yakni pertama: Teguran Secara Lisan, kedua teguran Tertulis, ketiga dipecat dan menjadi musuh KNPB”.

“Pada pasal 3 angka romawi I,II,III tersebut sudah kami jalankan dan unsur pelanggarannya dianggap sudah memenuhi syarat dari AD/ART KNPB pada pasal 27 ayat 1,2 dan 3 tersebut di atas dan Kode Etik organisasi perlawanan dan perjuangan, melanggar kode etik yang dimaksud adalah bahwa, sebagai Kepala Komisariat Keamanan KNPB Wilayah Balim-Wamena, wajib disiplin menjalankan visi dan misi organisasi KNPB.

Selain itu pihaknya menilai tidak elok , karena pelaku mengunggah status yang membanggahan pemerintah Kolonial Indonesia. Padahal bantuan beras itu, dinilai bagian dari strategi negara untuk merebut hati rakyat Papua dan membangun pencitraan.

“Kami sebagai pengurus berupaya memberikan surat panggilan satu,dua dan tiga untuk datang klarifikasi, namun tidak pernah mengindahkan dan juga tidak ada niat baik untuk datang klarifikasi, maka langkah tegas harus diambil dengan pemecatan atau pemberhentian dari pengurus inti sebagai Kepala Keamanan(KNPB) Wilayah Balim yang tandatangani surat secera resmi oleh Ketua Umum Mardi Hiluka. dijelaskan diatas, kami berjuang tidak main-main atau ikut ramai hanya untuk mengisi waktu kosong tetapi kami memang serius berjuang untuk mendapatkan hak penentuan nasib sendiri di atas negeri kita,”ujarnya

Pihaknya juga tegaskan kepada pelaku dan siapa saja yang bermain-main dengan perjuangan KNPB, atau mereka yang memanfaatkan perjuangan untuk kepentingan sendiri dan kelompoknya untuk mencari popularitas, atau turut sukseskan program kerja pemerintah Kolonial Indonesia dalam membangun pencitraan terhadap bangsa Papua, serta menjadi agen mata-mata untuk membantu TNI/POLRI, maka pihaknya tidak segan-segan memecat dan memberhentikan dari organisasi.

KNPB adalah organisasi sipil untuk berjuang sejarah atas kebenaran bersama rakyat kami, rakyat Bangsa Papua. dalam organisasi KNPB ini bukan tempat mencari makan dan minum, tetapi salah satu wadah atau media yang menyuarakan hak penentuan nasib sendiri, secara terorganisir dan secara bermartabat”, tegasnya

“Maka secara organisasi melalui surat secara resmi melakukan pemberhentian dan pemecatan pelaku atas nama Yupinus Dabi, dan tidak dapat diganggu gugat kembali dengan alasan apapun. dan hal ini akan berlaku bagi siapapun pengurus atau anggota KNPB yang melanggar AD/ART dan kode etik dikemudian hari.

Lebih lanjut pihaknya juga menegaskan, apapun aktivitas dan tindakan yang dilakukan Yupinus Dabi setelah pemecatan, itu di luar tanggung jawab KNPB wilayah Balim Wamena.

Jubi telah berusaha mengkonfirmasi soal pemberhentian dan pemecatan itu kepada Yupinus Dabi melalui sambungan telepon dan WhatsApp, namun tidak beroleh respons. Jubi telah berupaya menemui di kediamannya, di kawasan Hom hom Wamena. Namun yang bersangkutan sedang tidak di rumah. (*)



https://jubi.id/polhukam/2023/terlib...amena-dipecat/

Minta merdeka tapi minta beras miskin dari Pemerintah emoticon-Big Grin
pembagian beras: pencitraan ;D
kalau kelaparan teriak-teriak upaya genosida.. emoticon-Hammer2
extreme78
extreme78 memberi reputasi
1
671
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan