masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Penistaan Agama,Ini Babak Akhir?
Syekh Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, apakah ini babak akhir?

Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau lebih akrab disapa Syekh Panji Gumilang, adalah seorang pemuka agama sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang berdiri di desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Sosok Syekh Panji Gumilang sendiri belakangan ini tengah menjadi sorotan publik di berbagai media sosial karena video statement-statement yang diberikan dianggap mencederai ajaran agama Islam sekaligus diduga menistakan agama.

Dalam setiap kesempatan di beberapa acara, diketahui Syekh Panji Gumilang memberikan statement kontroversial dimana diantaranya yaitu meragukan bahwa Nabi Adam sebagai manusia pertama, Al-Qur'an bukan firman Allah, menyanyikan lagu Yahudi di setiap awal kesempatan perjumpaan dengan jama'ah nya, dan masih banyak lagi kontroversi-kontroversi terkait statement Syekh Panji Gumilang.

Akibat adanya statement penuh kontroversi tersebut, belakangan diketahui Syekh Panji Gumilang diketahui dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penistaan agama.
Bahkan belakangan diketahui bahwa laporan tersebut telah menaikkan status Syekh Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.




Dilansir dari akun Instagram @ctd.insider, diberitakan bahwa Syekh Panji Gumilang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka terhadap Syekh Panji Gumilang dilakukan setelah diadakannya gelar perkara oleh penyidik Bareskrim Polri. Atas ditetapkannya Syekh Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, pada hari itu juga yaitu Selasa, 1 Agustus 2023 dikeluarkan surat perintah penangkapan untuk Syekh Panji Gumilang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus terkait.

Penetapan status tersangka Syekh Panji Gumilang atas kasus penistaan kasus penistaan agama ini tentu tidak serta merta GanSis, melainkan pihak Kepolisian telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli atas dugaan kasus penistaan agama tersebut.

Atas kasus ini Syekh Panji Gumilang terjerat beberapa pasal, dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.




Saat ditanyakan apakah ini babak akhir atas kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Syekh Panji Gumilang, tentu saja belum dan tidak sampai disini GanSis.

Masih cukup panjang proses dari status terlapor, tersangka, naik ke terdakwa, kemudian menjadi status akhir yaitu status terpidana.

Masih ada proses-proses selanjutnya yang harus dilakukan oleh pihak Kepolisian dan juga pengadilan untuk membuktikan apakah benar bahwa tersangka benar-benar bersalah dan melanggar aturan, untuk selanjutnya dinaikkan kembali status hukumnya untuk bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Bagaimana, apakah Agan dan Sista disini mengikuti perkembangan kasus Ponpes Al Zaytun?
Silakan berikan pendapat kalian disini.




Penulis:@masnukho©2023
Narasi: Ulasan pribadi
Referensi
disini
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
agamnaufal
annisamutiara02
abunabil19
abunabil19 dan 12 lainnya memberi reputasi
11
2.5K
157
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan