Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

didududiAvatar border
TS
didududi
Kasus Suap Kepala Basarnas, Puspom TNI: KPK Menyalahi Aturan


TEMPO.COJakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memprotes langkah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam operasi tangkap tangan kasus suap terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut KPK telah melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. 

Agung memprotes penangkapan dan penahanan terhadap Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto. Menurut dia, KPK tak bisa melakukan penangkapan dan penahanan tersebut karena Arif masih berstatus sebagai anggota TNI aktif.

"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023. 

Demikian juga dengan penetapan tersangka terhadap Henri. Menurut Agung, hal itu tak bisa dilakukan karena alasan yang sama. 
Agung mengatakan, segala tindak pidana yang dilakukan oleh personel TNI harus dibuktikan oleh internal TNI baik dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses penuntutannya melalui peradilan militer dan itu telah diatur dalam UU. 


"Mekanisme penetapan tersangka ini adalah kewenangan TNI sesuai dengan UU yang berlaku, jadi kita saling menghormati, kita punya aturan masing-masing," kata Agung. 

Puspom TNI tak akui penetapan tersangka personelnya oleh KPK
Dengan begitu, lanjut Agung, pihaknya tak akan mengakui penetapan tersangka oleh KPK terhadap Henri Alfiandi maupun Arif Budi Cahyanto. Dia menyatakan Puspom TNI baru memulai penyelidikan pada hari ini setelah mereka menerima laporan. 
"Kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali, karena dasar kami melaksanakan proses hukum ada laporan polisi, siang ini baru kami terima laporan itu dan baru kami mulai proses penyelidikannya," kata Agung. 

Selanjutnya, kasus suap Kepala Basarnas berawal dari OTT

Sebelumnya, KPK menangkap Arif Budi Cahyanto bersama Direktur Utama PT Inter Tekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Ketiganya ditangkap saat proses penyerahan uang suap yang ditujukan kepada Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi di sebuah tempat di Bekas, Jawa Barat, pada Selasa, 25 Juli 2023.

tempo

karena puspom tidak ada hasilnya, akhirnya kpk yang bergerak, ternyata salah pula? 

soda.water
gmc.yukon
viniest
viniest dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.4K
103
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan